Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Turis Keroyok Satpam, Pemprov Bali akan Pasang Baliho Do’s And Don’ts di Lokasi Wisata

badge-check


					Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun saat memberi keterangan kepada wartawan,  Kamis 13 Februari 2025. Instagram@infodenpasar Perbesar

Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025. Instagram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI– Dinas Pariwisata (Dispar) Pemprov Bali berencana segera  memasang baliho pengumuman aturan bagi wisatawan di berbagai titik setelah terjadi tindakan warga negara asing (WNA) mengeroyok satpam sebuah kelab pantai di Berawa, Kabupaten Badung.

“Saya lihat video itu (pengeroyokan satpam) sangat memprihatinkan, kami menginginkan semua pihak sama-sama kita menjaga, luar biasa ini sudah melebihi ekspektasi kami, tahun ini kami akan pasang di beberapa kawasan mana yang boleh mana yang tidak,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun.

Tjok Pemayun di sela rapat bersama DPRD Bali di Denpasar, Kamis, 13 Februari 2025,  mengatakan baliho aturan “do’s and don’ts” akan dipasang di 10 titik rawan salah satunya Berawa, di mana sejumlah kelab malam dibangun di sana.

Sisanya Dispar Bali akan memasang di daya tarik wisata seperti Uluwatu, Tanah Lot dan Bedugul, dengan tujuan mengencangkan kembali aturan yang semestinya sudah dipahami wisatawan mancanegara.

Dia menjelaksan bahwa baliho  itu berisi pengumuman  aturan “do’s and don’ts” akan dipasang di sepuluh lokasi rawan, termasuk Berawa, yang dikenal dengan banyaknya kelab malam yang dibangun di daerah tersebut.

Pemasangan baliho ini merupakan langkah preventif menyusul insiden pengeroyokan seorang satpam oleh wisatawan asing, yang menyoroti perlunya pengingat bagi wisatawan tentang perilaku yang diharapkan selama berada di Bali.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wisatawan terhadap norma dan kebiasaan lokal, serta untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Panduan “Do’s and Don’ts” yang akan dipasang di Bali berisi pedoman bagi wisatawan untuk menghormati budaya lokal dan menjaga ketertiban selama berada di pulau tersebut. Berikut adalah isi dari panduan tersebut:

Do’s (Yang Harus Dilakukan)

  • Hormati agama dan tempat suci lokal.
  • Hormati kebijaksanaan Bali, termasuk upacara adat.
  • Kenakan pakaian yang sopan.
  • Berperilaku baik, terutama di tempat suci.
  • Gunakan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan.
  • Tukar uang di tempat penukaran resmi.
  • Lakukan transaksi menggunakan QR Standard Indonesia.
  • Gunakan mata uang Rupiah untuk transaksi tunai.
  • Patuh pada hukum lalu lintas.
  • Sewa kendaraan dari perusahaan yang legal.
  • Tinggal di akomodasi yang sah.

Ikuti Don’ts (Yang Dilarang)

  • Masuk ke area utama tempat suci tanpa berpakaian tradisional Bali dan tidak sedang dalam masa haid, kecuali untuk berdoa.
  • Mendaki pohon suci
  • Mengambil foto dengan pakaian tidak pantas di sekitar tempat suci.
  • Membuang sampah sembarangan.
  • Menggunakan plastik non-recyclable.
  • Bersikap buruk di area publik.
  • Bekerja atau berbisnis secara ilegal.
  • Melakukan perdagangan ilegal.

Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wisatawan tentang norma dan perilaku yang sesuai saat berkunjung ke Bali, serta untuk mencegah insiden yang merugikan baik wisatawan maupun masyarakat setempat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rasa Nano-nano Pacar Bek Argentina Berkebangsaan Inggris

16 Juli 2026 - 20:24 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News