Menu

Mode Gelap

News

Turis Keroyok Satpam, Pemprov Bali akan Pasang Baliho Do’s And Don’ts di Lokasi Wisata

badge-check


					Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun saat memberi keterangan kepada wartawan,  Kamis 13 Februari 2025. Instagram@infodenpasar Perbesar

Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025. Instagram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI– Dinas Pariwisata (Dispar) Pemprov Bali berencana segera  memasang baliho pengumuman aturan bagi wisatawan di berbagai titik setelah terjadi tindakan warga negara asing (WNA) mengeroyok satpam sebuah kelab pantai di Berawa, Kabupaten Badung.

“Saya lihat video itu (pengeroyokan satpam) sangat memprihatinkan, kami menginginkan semua pihak sama-sama kita menjaga, luar biasa ini sudah melebihi ekspektasi kami, tahun ini kami akan pasang di beberapa kawasan mana yang boleh mana yang tidak,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun.

Tjok Pemayun di sela rapat bersama DPRD Bali di Denpasar, Kamis, 13 Februari 2025,  mengatakan baliho aturan “do’s and don’ts” akan dipasang di 10 titik rawan salah satunya Berawa, di mana sejumlah kelab malam dibangun di sana.

Sisanya Dispar Bali akan memasang di daya tarik wisata seperti Uluwatu, Tanah Lot dan Bedugul, dengan tujuan mengencangkan kembali aturan yang semestinya sudah dipahami wisatawan mancanegara.

Dia menjelaksan bahwa baliho  itu berisi pengumuman  aturan “do’s and don’ts” akan dipasang di sepuluh lokasi rawan, termasuk Berawa, yang dikenal dengan banyaknya kelab malam yang dibangun di daerah tersebut.

Pemasangan baliho ini merupakan langkah preventif menyusul insiden pengeroyokan seorang satpam oleh wisatawan asing, yang menyoroti perlunya pengingat bagi wisatawan tentang perilaku yang diharapkan selama berada di Bali.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wisatawan terhadap norma dan kebiasaan lokal, serta untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Panduan “Do’s and Don’ts” yang akan dipasang di Bali berisi pedoman bagi wisatawan untuk menghormati budaya lokal dan menjaga ketertiban selama berada di pulau tersebut. Berikut adalah isi dari panduan tersebut:

Do’s (Yang Harus Dilakukan)

  • Hormati agama dan tempat suci lokal.
  • Hormati kebijaksanaan Bali, termasuk upacara adat.
  • Kenakan pakaian yang sopan.
  • Berperilaku baik, terutama di tempat suci.
  • Gunakan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan.
  • Tukar uang di tempat penukaran resmi.
  • Lakukan transaksi menggunakan QR Standard Indonesia.
  • Gunakan mata uang Rupiah untuk transaksi tunai.
  • Patuh pada hukum lalu lintas.
  • Sewa kendaraan dari perusahaan yang legal.
  • Tinggal di akomodasi yang sah.

Ikuti Don’ts (Yang Dilarang)

  • Masuk ke area utama tempat suci tanpa berpakaian tradisional Bali dan tidak sedang dalam masa haid, kecuali untuk berdoa.
  • Mendaki pohon suci
  • Mengambil foto dengan pakaian tidak pantas di sekitar tempat suci.
  • Membuang sampah sembarangan.
  • Menggunakan plastik non-recyclable.
  • Bersikap buruk di area publik.
  • Bekerja atau berbisnis secara ilegal.
  • Melakukan perdagangan ilegal.

Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wisatawan tentang norma dan perilaku yang sesuai saat berkunjung ke Bali, serta untuk mencegah insiden yang merugikan baik wisatawan maupun masyarakat setempat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Trending di News