Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, WASHINGTON DC-Larangan perjalanan terbaru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025 dini hari waktu setempat, untuk melarang warga dari 12 negara.
Langkah ini diperkirakan akan menghambat jalur pengungsi dan memperketat imigrasi, seiring pemerintahan Trump memperluas penindakan terhadap migran ilegal. Kebijakan ini menghidupkan kembali larangan serupa dari masa jabatan pertama Trump yang kontroversial.
Negara-negara yang dilarang masuk meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, ada pembatasan sebagian bagi warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, dengan beberapa visa kerja sementara tetap diizinkan.
Trump menyatakan kebijakan ini didorong oleh serangan teroris baru-baru ini terhadap warga Yahudi di Colorado, yang dilakukan oleh seorang pria yang melewati masa berlaku visanya di AS. Ia menegaskan bahwa serangan tersebut menunjukkan bahaya ekstrem dari masuknya warga asing yang tidak diperiksa dengan benar atau melewati batas visa mereka.
Larangan ini tidak berlaku bagi atlet yang berlaga di Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028, serta diplomat dari negara-negara yang terkena dampak. Trump juga memperingatkan kemungkinan penambahan negara lain ke dalam daftar larangan jika ancaman baru muncul di masa depan.
Alasan utama Presiden Donald Trump memperluas larangan perjalanan ke 12 negara adalah untuk melindungi keamanan nasional AS dari potensi ancaman terorisme dan imigrasi ilegal.
Trump menilai masuknya warga asing yang tidak diperiksa dengan benar atau yang melewati batas visa menimbulkan bahaya ekstrem bagi negara. Selain itu, negara-negara yang masuk daftar larangan dianggap memiliki sistem pemeriksaan identitas yang lemah, tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau tidak kooperatif dalam berbagi informasi keamanan dengan AS.
Untuk diketahui, serangan teroris di Colorado terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, siang waktu setempat, di pusat kota Boulder, tepatnya di kawasan Pearl Street Mall. Pelaku, Mohamed Sabry Soliman, seorang pria berusia 45 tahun yang telah melewati masa berlaku visanya di AS, melemparkan bom molotov ke arah peserta pawai solidaritas sandera Israel sambil meneriakkan “Free Palestine”.
Akibat serangan ini, sekitar 15 orang mengalami luka-luka, dengan beberapa di antaranya dalam kondisi serius. FBI menyelidiki insiden ini sebagai aksi teror yang ditargetkan.***







