Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pada tanggal 17-18 Desember 2025, KPK melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia, demikian hasil rekapitulasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
OTT 1 di Banten dan Jakarta, pada 17 Desember malam, menangkap 9 orang termasuk satu jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Seorang tersangka okknum sudah diserahkan sebagian ke Kejaksaan Agung.
Satu oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ (Kasubag Daskrimti), ditangkap pada 17 Desember malam bersama delapan orang lainnya; perkaranya menyangkut pemerasan WN Korea.
Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring OTT KPK, pada 17 Desember 2025 adalah Redy Zulkarnaen atau Redy Zulkarnain .
Ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Dokumentasi dan Kriminologi Teknik Investigasi (Daskrimti) Kejati Banten dan ditetapkan tersangka bersama dua jaksa lain oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemerasan WNA Korea Selatan.
OTT 2 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember, 10 orang diamankan termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan oknum jaksa. Satu oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, berjabatan Kepala Seksi Intelijen (nama lengkap belum dirilis secara resmi oleh KPK).
Oknum tersebut diamankan bersama Bupati Ade Kuswara Kunang dan diserahkan ke Kejagung; rumah Kajari Eddy Sumarman disegel untuk bukti tambahan. KPK menyegel rumah dinas dan pribadi Eddy Sumarman di Cikarang, pada 19 Desember 2025 untuk menjaga status quo dan mengumpulkan bukti tambahan terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang, karena bukti saat ini belum cukup untuk naikkan status tersangka.
OTT 3 di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, 18 Desember, 6 orang ditangkap termasuk Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri HSU: Asis Budianto (Kasi Intelijen) dan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU); ditetapkan tersangka pemerasan.
Ketiga tersangka jaksa—Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari), Asis Budianto (Kasi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara)—diduga menerima suap hingga Rp1,5 miliar dari pemerasan pejabat daerah menggunakan laporan LSM palsu atau tekanan hukum.
Oknum dari Banten/Jakarta Oknum jaksa berinisial RZ (Redy Zulkarnaen, Kasubag Daskrimti Kejati Banten) diserahkan bersama dua pihak swasta (DF dan MS) karena Kejagung lebih dulu menyidik kasus pemerasan WNA Korea Selatan.
Sedangkan Satu oknum Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi juga dilaporkan diserahkan ke Kejagung untuk penanganan lebih lanjut, meski detail konfirmasi terbatas.
Tiga jaksa HSU (Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi) ditangani langsung KPK sebagai tersangka pemerasan. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 25 orang dari ketiga lokasi tersebut dalam waktu dua hari. **






