Menu

Mode Gelap

News

Tiga Bulan Ngendap di Polres Sidoarjo: Ice Sukmawaty Korban Pencurian Brankas Rp 8 M Melapor ke No Viral No Justice!

badge-check


					Cak Sholeh sedang mewawancarai Ice Ika Sukmawaty, korban pencurian brankas berisi harga benda Rp 8 miliar, masuk ke ruang medsos No Viral No Justice. Dirilis, Selasa 17 Januari 206. Foto: Instagram@sholeh-lawyer Perbesar

Cak Sholeh sedang mewawancarai Ice Ika Sukmawaty, korban pencurian brankas berisi harga benda Rp 8 miliar, masuk ke ruang medsos No Viral No Justice. Dirilis, Selasa 17 Januari 206. Foto: Instagram@sholeh-lawyer

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Tiga bulan tanpa ada perkembangan, korban kasus pencurian brankas Rp 8 miliar warga Sidoarjo, melapor kepada cak Sholeh_Lawyer pemilik akun instagram@NoviralNoJusctice. Videonya  seperti dirilis, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam video itu, Cak Soleh bertemu dengan korban bernama Ice Eka Sukmawaty, SE. Perempuan itu melaporkan kasus yang dialami kepada Cak Sholeh.

Ia menuturkan kembali peristiwa pencurian brankas yang terjadi di rumahnya, terjadi pencurian brankas di rumahnya. Ia menuturkan kembali keterangannya, seperti di bawah ini.

Kasus pencurian brankas senilai Rp 8 miliar di Sidoarjo mengacu pada aksi pembobolan rumah kosong di Perumahan Taman Pinang Indah, Blok E2 No. 24, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2025 sore hari, saat pemilik rumah sedang di luar kota, dan terungkap sekitar pukul 18.30 WIB oleh satpam yang menemukan pintu terbuka serta kondisi rumah berantakan.

Pelaku diduga melakukan aksi terencana menjelang hujan, membobol brankas di kamar utama yang berisi emas, perhiasan, logam mulia (seperti 25 gram sebanyak 9 biji, 50 gram sebanyak 3 biji), cincin berlian, dan sekitar 35 sertifikat tanah.

“Total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar, dengan pelaku membawa kabur seluruh isi brankas,” kata Ice. Pencurinya ia sebutkan bisa sampai empat orang, karena brankasnya berat. Dia pun melapor ke Polres Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim melakukan olah TKP bersama Inafis, memeriksa saksi, dan menelusuri CCTV perumahan untuk identifikasi pelaku serta kendaraan. Kasus masih dalam pendalaman hingga akhir Oktober 2025, tanpa tersangka yang diungkap saat itu.

Polisi telah melakukan penanganan awal terhadap kasus pencurian brankas Rp 8 miliar di rumah kosong Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, sejak kejadian terungkap pada 21 Oktober 2025.

Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis, memeriksa saksi termasuk satpam perumahan, serta menelusuri rekaman CCTV untuk identifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Hingga akhir Oktober 2025, kasus masih dalam tahap pendalaman penyidikan tanpa tersangka yang diungkap atau ditangkap. Tidak ada perkembangan signifikan yang tercatat hingga Januari 2026 berdasarkan informasi tersedia.

Korban utama, Ice Eka Sukmawaty, S.E., langsung membuat laporan resmi (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) ke Polresta Sidoarjo setelah penemuan brankas kosong, dan polisi telah memeriksa keterangan saksi termasuk korban saat olah TKP.

Respon Polisi

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Achmad Doni Meidianto, memberikan keterangan tersebut pada 23 Oktober 2025, dua hari setelah kejadian pencurian brankas terungkap pada 21 Oktober 2025.

Hingga awal Januari 2026, kasus masih dalam pendalaman tanpa tersangka, dan korban dilaporkan menanti kemajuan panjang dari pihak polisi, tanpa catatan kunjungan ulang untuk keterangan baru.

Kronologi Lengkap

  • Sebelum 21 Oktober 2025: Korban pergi ke luar kota, meninggalkan rumah kosong.

  • Sore 21 Oktober 2025: Pelaku diduga bobol brankas di kamar utama secara terencana menjelang hujan, menggasak emas, perhiasan, berlian, dan 35 sertifikat tanah senilai Rp 8 miliar.

  • 18.30 WIB, 21 Oktober 2025: Satpam perumahan curiga, periksa rumah, temukan pintu terbuka, ruangan berantakan, dan brankas kosong; langsung lapor korban.

  • Malam 21 Oktober 2025: Korban pulang, konfirmasi kerugian, buat laporan resmi (STTPL) ke Polresta Sidoarjo.

  • 21-22 Oktober 2025: Polisi lakukan olah TKP dengan Inafis, periksa saksi (termasuk korban dan satpam), telusuri CCTV perumahan untuk identifikasi pelaku/kendaraan.

  • Akhir Oktober 2025: Kasus dalam pendalaman, korban tunggu kemajuan; belum ada tersangka.

  • Hingga Januari 2026: Tidak ada laporan penangkapan atau tersangka; kasus stagnan tanpa update signifikan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bukber Jadi Momentum Apresiasi Keberhasilan Pemkot Mojokerto

16 Maret 2026 - 13:33 WIB

Ning Ita: Kekompakan Warga Wates Jadi Teladan RT Berseri

16 Maret 2026 - 13:23 WIB

Trending di News