Menu

Mode Gelap

Headline

Tidak Ada Paksaan: Diknas Jatim dan SMAN Bandarkedungmulyo Bantah Pungli Rp 3,320 Juta/ Siswa

badge-check


					Dari tahun ke tahun kasusnya sama, jawabannya berulang ulang tidak ada paksaan soal pungli di sekolah. Termasuk dugaan pungli Rp 3,320 juta/ siswa di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala SMAN Bandarakedungmulyo, Sudijono. (Kanan) Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai. Foto: kredonews.cpm/ kolase Perbesar

Dari tahun ke tahun kasusnya sama, jawabannya berulang ulang tidak ada paksaan soal pungli di sekolah. Termasuk dugaan pungli Rp 3,320 juta/ siswa di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala SMAN Bandarakedungmulyo, Sudijono. (Kanan) Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai. Foto: kredonews.cpm/ kolase

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah.

“Saya sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya, dan dugaan pungutan itu tidak benar serta tidak ada pemaksaan kepada siswa maupun wali murid,” kata Aries saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Aries, dana yang dipersoalkan sejumlah wali murid tersebut bersifat sumbangan dan tidak wajib. Ia menekankan, tidak ada kewajiban nominal tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Sifatnya sumbangan. Silakan bisa dikonfirmasi langsung ke kepala sekolahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN Bandarkedungmulyo, Sudjiono, menjelaskan bahwa besaran sumbangan tidak bisa disamaratakan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.

“Pembayaran itu tidak bisa dipukul rata. Secara umum memang ada yang Rp165 ribu, tapi ada juga yang nol alias tidak membayar. Variatif, sesuai kemampuan wali murid,” ujar Sudjiono.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk uang insidental, skemanya serupa. Bahkan, pada tahun ini pihak sekolah tidak memberlakukan sumbangan insidental dan hanya menarik iuran rutin, yang juga bersifat fleksibel.

“Untuk uang insidental, tahun ini saya bebaskan. Yang ada hanya iuran rutin, itu pun bervariasi. Ada yang nol, ada yang Rp50 ribu, macam-macam. Sumbernya dari wali murid dan tidak ada paksaan,” jelasnya.

Sudjiono menduga polemik ini muncul akibat adanya kecemburuan sosial atau kesalahpahaman karena belum ada klarifikasi langsung dari wali murid kepada pihak sekolah.

“Bisa jadi karena sudut pandang masing-masing. Mereka belum klarifikasi ke sekolah, padahal ruang komunikasi sudah dibuka, termasuk melalui komite sekolah,” katanya.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melakukan tekanan terhadap siswa yang tidak membayar. Tidak ada sanksi akademik maupun administratif yang diberikan.

“Tidak pernah ada penahanan kartu ujian atau tekanan kepada siswa. Sekolah ini fleksibel. Kalau tidak membayar, itu biasa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan dalih sumbangan pengembangan institusi.

Melalui Komite Sekolah, wali murid siswa baru disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan, yang kerap disebut sebagai uang gedung.

Praktik tersebut dinilai menabrak aturan pendidikan gratis serta larangan pungutan di sekolah menengah atas negeri.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayarkan, bahkan mencapai jutaan rupiah per siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid diwajibkan membayar beberapa komponen biaya, di antaranya angsuran pengembangan fisik (uang gedung) sebesar Rp2.000.000, uang pengembangan pendidikan atau infak wajib Rp165.000 per bulan, serta pembelian seragam sekolah dengan nominal sekitar Rp1.155.000.

“Disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi di sekolah,” ujar NF, salah satu wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Senin 19 Januari 2026.

NF menjelaskan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang saat ini duduk di kelas XI. Ia menyebut, dalam rapat komite yang digelar, wali murid tidak diberi ruang untuk berdialog ataupun bernegosiasi.

“Judulnya rapat, tapi keputusannya sudah ditentukan sepihak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” tegasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

17 Maret 2026 - 00:31 WIB

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

16 Maret 2026 - 23:38 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Trending di News