Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan upaya pemulangan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) disabilitas mental berasal dari Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.

Sebelumnya, PPKS tersebut ditemukan saat razia penjaringan yang dilakukan di kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan asesmen dan pencatatan data biometrik, diketahui bahwa yang bersangkutan berasal dari Desa Sidokerto, Mojowarno.
Menindaklanjuti temuan itu, pada tanggal 15 Juli 2025, tim dari Dinas Sosial Jombang berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemulangan, demikian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo menjelaskan.
Selain mengantar kembali ke rumah, tim juga memberikan asesmen penguatan kepada keluarga sebagai bagian dari penanganan dan upaya mendukung kesembuhan PPKS disabilitas mental tersebut.
Melalui langkah ini, Dinas Sosial Jombang berharap keluarga dapat lebih memahami cara merawat dan mendampingi dengan baik, sehingga kondisi PPKS dapat membaik dan kualitas hidupnya meningkat.
Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan mandiri para penyandang disabilitas mental di wilayah tersebut.
Dinas Sosial telah mengembangkan berbagai program rehabilitasi sosial, termasuk pelatihan keterampilan bagi keluarga penyandang disabilitas mental agar dapat memberikan pengawasan dan pendampingan yang lebih optimal, sehingga penyandang disabilitas mental dapat hidup berintegrasi secara wajar dalam keluarga dan masyarakat.
Contohnya, pelatihan membatik untuk keluarga penyandang disabilitas mental di Kecamatan Mojowarno, sebagai implementasi program Kawasan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Sejahtera Mandiri Kabupaten Jombang yang telah berjalan sejak 2019.
Selain itu, Dinas Sosial melalui UPT dan Rumah Pelayanan Sosial (RPS) menyediakan fasilitas dan layanan untuk rehabilitasi dan pemulangan PPKS yang meliputi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan tujuan layanan sosial yang lebih efektif dan cepat. Pada tingkat yang lebih intensif, ada pula evakuasi dan penanganan khusus di rumah sakit jiwa sebagai bagian dari langkah rehabilitasi dan pemulangan.
Upaya ini bertujuan agar penyandang disabilitas mental dapat memperoleh hak yang sama, hidup mandiri, dan berdaya guna dalam masyarakat, serta keluarga mereka memiliki kemampuan yang lebih baik untuk melakukan pendampingan dan pengawasan, mengurangi beban sosial dan ekonomi keluarga yang selama ini banyak yang kurang mampu.
Dengan demikian, pemulangan PPKS disabilitas mental dari Desa Sidokerto dirancang sebagai hasil rehabilitasi sosial yang melibatkan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam mendukung integrasi sosial dan kemandirian penyandang disabilitas mental di Kabupaten Jombang. **