Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SEMARANG– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan pemeriksaan Gus Yazid Basyaiban sebagai saksi, Rabu, 13 Agustus 2025, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap dengan kerugian negara sekitar Rp 237 miliar.
Hubungan Gus Yazid Basyaiban dengan kasus jual beli tanah di Cilacap adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Gus Yazid mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 18 miliar secara bertahap dari seseorang bernama Andi, direktur perusahaan perkebunan, yang uangnya diduga terkait kasus tersebut. Namun, Gus Yazid menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal mula uang tersebut dan menggunakan dana itu untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diaudit dan membuka semua pihak yang terlibat agar kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan. Gus Yazid bukan tersangka, tetapi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan dengan kasus korupsi pembelian tanah fiktif yang nilai kerugian negerinya sekitar Rp 237 miliar.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama, termasuk mantan PJ Bupati Cilacap, dengan proses pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar dan tanah yang masih dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro sehingga BUMD tidak dapat menguasainya secara legal.
Kronologi kasus
Pada tahun 2023-2024, PT Cilacap Segara Artha (CSA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.
Namun, proses pembelian tanah ini tidak mengikuti prosedur yang benar. Tanah tersebut ternyata tidak memiliki status jelas, karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro sehingga BUMD tidak dapat menguasainya secara legal.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangani perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Cilacap Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT RSA Andhi Nur Huda (ANH).
Gus Yazid Basyaiban diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Ia mengakui menerima uang bertahap sebesar Rp 18 miliar dari seseorang bernama Andi, direktur perusahaan perkebunan, namun tidak mengetahui asal uang tersebut.
Gus Yazid menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis dan bukan hasil korupsi.
Kasus ini mengungkap skandal pembelian lahan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 237 miliar dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kejati Jateng. Gus Yazid menyatakan kesiapannya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat supaya kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan. **