Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-MEDAN; Sebuah insiden pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan bensin beroktan rendah terungkap di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengawasan terhadap mobil angki mencurigakan bernomor polisi BK 8049 WO yang masuk ke lokasi SPBU pada Rabu (5/3/2025).

Kendaraan tersebut awalnya dikira milik resmi Pertamina karena mencantumkan logo PT Elnusa Petrofin, namun investigasi membuktikan bahwa kontrak kerja sama antara pengelola mobil tangki dan Pertamina telah berakhir sejak November 2023.
Temuan Laboratorium dan Pengakuan Pelaku
Kecurigaan aparat semakin menguat setelah uji laboratorium oleh Pertamina dan kepolisian menunjukkan bahwa bahan bakar dalam mobil tangki tersebut memiliki angka oktan 87, jauh di bawah standar Pertalite yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga
Banjir Bekasi Rendam Inova Zenix Hybrid, Biaya Perbaikan Fantastis, Bukan pada Baterainya
*“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),”* tegas Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, dalam keterangan resmi Jumat (7/3/2025).
Pengemudi mobil tangki mengaku telah memasok bensin oktan 87 dari gudang di Hamparan Perak ke SPBU tersebut selama delapan bulan. Bahan bakar ilegal ini kemudian dicampur dengan Pertalite resmi di tangki penyimpanan SPBU dan dijual ke konsumen dengan harga normal Rp 10.000 per liter.
Baca juga
Update Korupsi Pertamina, Nasib Erick Thohir dan Kakaknya Boy Thohir Ditentukan Oleh Ini
Modus dan Kerugian Konsumen
Praktik ini memberikan keuntungan besar karena margin penjualan BBM oplosan mencapai Rp 1.000 per liter, jauh lebih tinggi dibanding margin Pertalite asli yang hanya Rp 300 per liter. Data investigasi menyebutkan, SPBU menerima pasokan 24.000 liter bensin oktan 87 per minggu. Dengan durasi operasi delapan bulan, total BBM oplosan yang diedarkan mencapai 768.000 liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp 768 juta.
Penangkapan dan Penyidikan Lanjutan
Kepolisian telah menahan tiga tersangka: Muhammad Agustian Lubis (35, manajer SPBU), Untung (58, sopir tangki), dan Yudhi Timsah Pratama (38, kernet). Saat ini, penyidik tengah melacak jaringan pemasok, termasuk gudang penyimpanan bensin oktan 87 di Hamparan Perak, serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi BBM ilegal ini.
Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap lingkup penuh praktik yang diduga telah merugikan konsumen dan negara ini
1 Komentar