Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KUTAIKARTANEGARA- Kutaikartanegara di wilayah Kalimantan Timur sejak zaman bupati Syakuni terus menerus menjadi sarang megakorupsi. Sekarang Kejaksaan Tinggi Kaltim menangani kasus skandal korupsi pertambangan batubara ilegal dengan kerugian negara senilai Rp2,6, triliun.
Kassus ini melibatkan PT JMB Group, dengan Sohat Chairil dan Sohut Chairil sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owners).
Sohat Chairil adalah Komisaris Utama PT RPP Contractors Indonesia (RCI), dengan jejak bisnis di sektor kontraktor dan kepemilikan saham signifikan di PT Palma Serasih Tbk (sekitar 80% pada 2024, bernilai US$164 juta).
Sohut Chairil merupakan mantan Presiden Komisaris PT Palma Serasih Tbk PT, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua bersaudara ini diduga sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owners) PT JMB Group dalam skandal tambang ilegal Rp2,6 triliun di Kaltim, dengan aliran dana ke aset hotel dan perkebunan sawit—meski belum ditahan hingga Maret 2026.
Kasus korupsi PT JMB Group ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Kajati Kaltim: Supriadi, yang mengeluarkan siaran pers resmi terkait penetapan tersangka awal seperti direktur PT JMB (BT). Kasi Penkum: Toni Yuswanto, sering menyampaikan update penahanan tersangka seperti DA, GT, dan mantan Kadistamben HM kepada media.
Kasi Penyidikan Aspidkhus: Danang Prasetyo Dwiharjo, yang mengonfirmasi penahanan eks direktur pada Februari 2026. Tim ini bertanggung jawab atas penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan enam orang terkait penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kukar.
Grup ini beroperasi melalui PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, mengeksploitasi 1.600 hektar lahan negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dari penambangan batu bara ilegal.
Tiga Mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar
-
BH: Mantan Kadistamben, ditahan sebagai bagian dari klaster awal.
-
ADR: Mantan Kadistamben, ditahan bersamaan dengan BH.
-
HM: Mantan Kadistamben, ditetapkan tersangka terbaru pada awal Maret 2026 dan langsung ditahan.
Tiga Mantan Direktur Perusahaan (PT JMB, PT ABE, PT KRA)
-
BT: Direktur di ketiga perusahaan, ditahan pertama kali pada 23-24 Februari 2026.
-
DA: Mantan direktur utama, ditahan pada 26 Februari 2026.
-
GT: Mantan direktur, ditahan bersamaan dengan DA pada 26 Februari 2026.
Semua ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk mencegah penggeledahan bukti lebih lanjut.
Namun, pemilik manfaat akhir seperti Sohat dan Sohut Chairil belum tersangkut hukum, meski penyelidikan terus mengarah ke sana. Kejaksaan Agung (Kejagung) atau KPK kemungkinan memimpin, fokus pada pelacakan aset hasil korupsi.
Keuntungan ilegal mengalir ke bisnis lain:
-
Hotel mewah seperti Grand Soll Marina Hotel di Tangerang.
-
Perkebunan kelapa sawit luas di Jakarta, Bangka Belitung, dan Kalimantan Timur.
Penyelidikan kini prioritas penelusuran alur dana triliunan ini untuk penyitaan aset dan tuntutan pidana.
Kasus ini menimbulkan kerusakan finansial besar bagi negara plus degradasi lingkungan dari penambangan liar. Hingga Maret 2026, belum ada update resmi penahanan pemilik utama, tapi sorotan media dan pengawas anti-korupsi semakin kuat.
Kronologi
Kasus ini bermula dari dugaan penambangan batu bara ilegal di lahan negara seluas 1.600 hektar berdasarkan HPL No. 01 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA di bawah PT JMB Group. Kerugian negara diperkirakan Rp2,6 triliun akibat eksploitasi tanpa izin selama bertahun-tahun.
Tahap Awal Penyelidikan (November 2024)
-
20 November 2024: Kejati Kaltim geledah kantor PT Jembayan Muarabara Group di Samarinda untuk kumpulkan bukti pemanfaatan lahan transmigrasi ilegal.
-
Penyidik temukan alat bukti cukup untuk dua perkara, termasuk kerugian keuangan negara dari operasi tidak sah.
Penahanan Tersangka (Februari-Maret 2026)
-
26 Februari 2026: Kejati Kaltim tahan direktur utama PT JMB terkait korupsi pertambangan, dengan kerugian awal ditaksir Rp500 miliar.
-
Awal Maret 2026: Dua eks direktur perusahaan ditahan; total enam tersangka (3 mantan pejabat dinas pertambangan/energi, 3 mantan direktur PT JMB Group).
-
Tersangka ditahan 20 hari untuk cegah penghilangan bukti.
Sorotan Pemilik Manfaat (Maret 2026)
-
14 Maret 2026: Penyidik intensifkan usut Sohat Chairil (komisaris PT RPP Contractors Indonesia) dan Sohut Chairil (eks Presdir Palma Serasih Tbk) sebagai beneficial owners utama.
-
Fokus aliran dana ilegal ke aset seperti Grand Soll Marina Hotel (Tangerang) dan perkebunan sawit di Jakarta, Bangka Belitung, Kalimantan Timur.
Status Terkini (23 Maret 2026)
Penyelidikan berlanjut ke pelacakan aset triliunan untuk penyitaan, meski pemilik akhir belum ditahan. Kasus ini soroti kolusi pejabat dan perusa
Kasus korupsi PT JMB Group terbatas pada lingkup lokal di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). **







