Menu

Mode Gelap

Headline

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

badge-check


					Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, sebagai upaya mencegah perilaku menyimpang. SE ini dikeluarkan Jumat (20/6), setelah Eri sebelumnya meminta masukan dari warga terkait pengaturannya.

“Inisiatif ini diharapkan lahir dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungannya. Karena itu, penerapan jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

Jam malam berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun mulai pukul 22.00 WIB. Anak yang masih berada di luar rumah lewat jam tersebut dapat dilaporkan ke pengurus RW atau Command Center 112, kecuali jika sedang mengikuti kegiatan seperti les atau belajar.

Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan:

a. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua orang yang bertanggungjawab
terhadap pengasuhan anak;
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas;
d. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan
terhadap anak (Komunitas Punk Gangster, Balap Liar, Napza, dll); dan
e. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).

“Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemputnya. Ini untuk mencegah tawuran, kecelakaan, atau kejadian yang tidak diinginkan. Ini upaya bersama menjaga keamanan kota,” jelas Eri.

Orang tua juga akan dimintai pertanggungjawaban, mengingat mereka berperan penting dalam pengawasan anak agar terhindar dari pengaruh buruk seperti alkohol atau tawuran.

Bagi anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan diamankan, sementara orang tuanya dipanggil. “Pertemuan dengan orang tua dan anak akan kami dokumentasikan sebagai efek jera,” tambah Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan mengintensifkan patroli untuk penegakan SE. “Anak yang berkeliaran tanpa tujuan jelas akan kami amankan, bukan untuk menghukum, tetapi untuk mengetahui peran orang tua. Kami ingin tahu mengapa anak tidak dicari,” tegasnya.

Untuk anak yang terindikasi kenakalan remaja, Pemkot menyediakan pembinaan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Fasilitas ini membantu mengembangkan bakat anak.

Sebagai contoh, Eri menyebut anak yang gemar berkelahi bisa diarahkan menjadi petinju. “Di RIAS Wonorejo sudah ada pelatih tinju lulusan program tersebut yang kini menjadi atlet. Ini kami jadikan sarana pembinaan,” tutup Eri.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Film Nasional Marcella Zalianty: The Raid Redemption dan Pengabdi Setan Bukti Film RI di kancah Global

31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Firdha Razak Jadi Saksi Kasus Poliandri Menantunya Vina Luciana, Ditangani PPA Polda Metro Jaya

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Trending di News