Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Petugas Satpol PP Pemkab Jombang melakukan penertiban kabel-kabel WiFi dan kabel lain dipasang secara sembarangan yang membahayakan pengendara. Operasi penertiban dilaksanakan di wilayah kecamatan Kabuh, Gudo, dan Megaluh.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Jombang, Drs. Purwanto, Selasa, 16 September 2025, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons Satpol PP atas keluhan masyarakat terkait pemasangan kabel WiFi dan kabel-kabel lainnya yang dilakukan secara serampangan.
“Kabel-kabel itu dibiarkan bergelantungan. Bahkan banyak yang menyuntai hingga ke jalan-jalan,” tuturnya.
Hal tersebut, menurut Purwanto, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Satpol PP Jombang melakukan penertiban dengan menghentikan pemasangan tiang dan kabel fiber optik (WiFi) di beberapa lokasi di Jombang setelah menerima keluhan dari masyarakat.
Penertiban ini terkait pemasangan tiang dan kabel WiFi yang dianggap belum memiliki izin serta mengganggu lingkungan dan akses jalan. Satpol PP meminta pencabutan tiang yang sudah terpasang dan menegaskan bahwa pemasangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah desa, kecamatan, dan pemkab.
Penertiban ini terjadi di beberapa wilayah seperti Jalan Patimura dan beberapa desa lainnya di Jombang.
“Segala pemasangan kabel apapun harus mendapat izin terlebih dulu, baik itu ke Pemkab Jombang, kecamatan, maupun kelurahan. Tidak boleh dipasang secara sembarangan, apalagi tanpa izin. Jika tetap terjadi, Satpol PP tidak segan melakukan penertiban. Ini demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Terjerat
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan akibat tersangkut kabel Wifi. Peristiwa tragis menimpa seorang pengendara motor bernama Muchamad Agus Susanto, 30 tahun, Selasa malam, 22.20 WIT, 19 Agustus 2025, lehernya terjerat kabel wifi yang menyuntai di jalan depan kantor desa Dukuharum, kecamatan Megaluh, Jombang.
Akibat kejadian itu, korban langsung tak sadarkan diri dan mendapatkan pertolongan dari warga untuk dibawa ke rumah sakit RSUD Jombang. Hingga, Rabu siang sekitar pukul 10.00 siang, saat dijenguk keluarganya, korban masih belum sadarkan diri.
Rabu siang, 20 Agustus 2025, tim dari Telkom mendatang ke lokasi kejadian, karena kabel Wifi tersebut adalah kabel Wifi Indihome. Saat ini kabel itu, sudah dipotong oleh petugas Telkom, untuk diamankan.
Kasus paling fatal terjadi di Jalan Raya Kabuh-Tapen, Dusun Pumpungan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, pada 18 November 2024. Seorang pemotor bernama Mas’ud Efendi (30), asal Desa Jadi, Semanding, Tuban, meninggal dunia setelah motornya tersangkut kabel telekomunikasi yang putus dan menjalar di jalan. Korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga tewas di tempat.
Risiko besar yang ditimbulkan oleh kabel WIFI atau kabel internet yang menjuntai atau putus dan menjalar di jalan raya di wilayah Jombang, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara.Setidaknya ada tiga kejadian pengendara motor yang terjerat kabel WIFI atau kabel jaringan internet yang menjuntai di jalan wilayah Jombang. **