Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TRENGGALEK- Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban pemukulan dan ancaman serius dari keluarga salah satu siswinya setelah menyita ponsel siswi tersebut yang digunakan tidak sesuai aturan saat pelajaran.
Insiden ini terjadi Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Setelah pulang dari salat Jumat di masjid, Eko sudah ditunggu oleh seorang pria berinisial A. yang mengendarai mobil Innova hitam. Pelaku datang menegur dan bertanya apakah Eko yang menyita ponsel adiknya (salah satu siswi Eko).
Eko membenarkan kejadian itu. Pelaku langsung memaki, bahkan memukul wajah Eko dua kali, dan menarik baju kerahnya secara kasar. Meskipun Eko berusaha menjelaskan alasan penyitaan ponsel tersebut sesuai aturan sekolah, pelaku tetap tidak mau menerima penjelasan.
Peristiwa ini disaksikan oleh istri dan anak Eko yang masih kelas 4 SD mendengar suara bentakan dan pemukulan dari dalam rumah, sehingga menurut Eko mengalami trauma psikologis.
Setelah kejadian, Eko melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek dan menjalani visum di rumah sakit. Ancaman berupa pembakaran rumah dan sekolah juga dilayangkan oleh pelaku sebagai bentuk balasan atas penyitaan ponsel tersebut.
Motif utama kekerasan ini adalah karena Eko menegakkan aturan sekolah yang menyita ponsel siswi yang digunakan di luar keperluan pembelajaran selama pelajaran berlangsung.
Kasus ini sudah diproses oleh aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat terkait kekerasan terhadap tenaga pendidik
Keluarga siswi datang ke rumah Eko dan memukulnya dua kali di wajah serta mengancam akan membakar rumah dan sekolah jika Eko tidak menemui ayah siswi tersebut.
Peristiwa tersebut berlangsung di depan rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Respon Polisi
Usai kejadian Eko melapor ke Polres Trenggalek. Kasus ditangani Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, S.Sos., M.H. AKP Eko Widiantoro dan timnya telah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut dan sedang melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memanggil saksi-saksi dan korban untuk menggali kronologi dan motif kejadian.
Penanganan kasus ini mengikuti prosedur hukum dengan tujuan memastikan kepastian hukum dan keadilan dan sudah menjalani visum medis di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Polisi langsung menangani laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi serta proses penyelidikan terhadap pelaku pemukulan yang merupakan keluarga salah satu siswi.
Polisi mengusut kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku yang memukul serta mengancam guru akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Korban, Eko, merasa didampingi oleh aparat kepolisian selama proses hukum berlangsung dan berharap penanganan kasus ini berjalan adil. **






