Menu

Mode Gelap

News

Singapura Tegas Larang Vape, Disertai Hukuman Berat, Setara Narkoba

badge-check


					Singapura Tegas Larang Vape, Disertai  Hukuman Berat, Setara Narkoba Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Singapura secara resmi melarang penggunaan dan kepemilikan vape. Pemerintah memandang vape layaknya narkoba karena banyak produk yang mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate, obat anestesi yang bisa berdampak serius bagi kesehatan.

Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally 17 Agustus lalu menegaskan, vaping tetap dilarang meski masih banyak orang mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum.

“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat berbahaya. Sekarang isinya etomidate, di masa depan bisa saja obat-obatan yang lebih kuat dan berbahaya,” ujarnya, dikutip Straits Times.

Pemerintah memberlakukan hukuman berat, termasuk denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp25 juta) serta ancaman penjara bagi pemilik, pengguna, maupun penjual vape. Turis yang membawa vape juga akan dikenakan penyitaan dan sanksi serupa.

Menurut PM Wong, denda saja tidak cukup. Karena itu, pemerintah akan memperketat penegakan hukum secara nasional sekaligus menjalankan kampanye edukasi besar-besaran di sekolah, perguruan tinggi, dan masa dinas nasional.

Selain penindakan hukum, Singapura juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan. Program “Bin the Vape” diluncurkan agar masyarakat bisa menyerahkan vape tanpa takut dikenai hukuman.

Wong menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin langkah ini, namun melibatkan seluruh elemen pemerintah.

Tujuannya, melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya kesehatan sekaligus mencegah peredaran zat berbahaya melalui vape.*****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di News