Menu

Mode Gelap

News

Sidang Bersujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran.

JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

“Kejadian bermula saat anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle,” ungkap Bagus dalam ruang sidang.

Ejekan itu, lanjutnya, membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga terjadi keributan.

“Terdakwa yang mendapat telepon dari salah seorang saksi, segera mendatangi sekolah korban dan menyuruh korban bersujud dan menggonggong seperti anjing,” lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. .Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP5.Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

30 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Polres Jombang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Bersama Ratusan Ojol

30 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline