Menu

Mode Gelap

News

Sidang Bersujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran.

JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.

“Kejadian bermula saat anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle,” ungkap Bagus dalam ruang sidang.

Ejekan itu, lanjutnya, membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga terjadi keributan.

“Terdakwa yang mendapat telepon dari salah seorang saksi, segera mendatangi sekolah korban dan menyuruh korban bersujud dan menggonggong seperti anjing,” lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.

Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. .Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.

Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP5.Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline