Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
Kredonews.com – Jombang: Sebuah ironi mengemuka di saat Hari Pers Nasional (HPN) digelar untuk mengingatkan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi.

Alih-alih menjunjung kebebasan pers, insan jurnalis di Jombang justru dihadapkan pada dugaan penghalangan liputan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Larangan masuk ke ruang hearing komisi bagi wartawan yang sedang bertugas ini dinilai kontradiktif dengan semangat HPN yang seharusnya memperkuat fungsi pers dalam mengawal transparansi kekuasaan.
Dalih Mencegah Oknum.
Berdalih mencegah para oknum yang mengaku sebagai wartawan, saat ini pimpinan DPRD Jombang melarang semua insan jurnalis masuk ruang hearing komisi meskipun sedang melaksanakan tugas liputan.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, pihaknya berupaya menjaga marwah DPRD sebagai gedung wakil rakyat dari beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan. Sehingga, setiap ada hearing komisi ada dua Pengamanan Dalam (Pamdal), menjaga di depan pintu melarang semua insan jurnalis masuk ruangan.
“Ya mas, saat ini kita terapkan itu. Untuk menjaga marwah dari anggota DPRD dari oknum yang mengaku wartawan,” kata Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/2/25), dikutup dari Duta.Co,
Alasan Hadi adalah pihaknya belum bisa mengidentifikasi antara wartawan yang benar melakukan tugas fungsi jurnalis untuk memberikan informasi berita dan bukan wartawan.
“Kita kebingungan mana wartawan yang benar dan mana yang tidak,” lanjutnya.
Karena itu, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sengaja diterapkan Pamdal untuk menjaga hearing. Selain itu, dirinya juga mendapatkan keluhan dari para anggota DPRD, setelah selesai rapat dan hendak ke parkiran mobil, sering didatangi beberapa oknum yang mengaku wartawan. Namun, bukan untuk wawancara, melainkan meminta sesuatu.
“Sering dapat keluhan dari anggota jika ada beberapa oknum tiba-tiba datang ngaku sebagai wartawan bukan cari berita, malah minta sesuatu,” ujarnya.
Melanggar UU Pers
Langkah DPRD Jombang menghambat peliputan tidak hanya bertentangan dengan semangat Hari Pers Nasional, tetapi juga melanggar hukum.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk bebas dari pencegahan, pelarangan, atau penekanan.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.***