Menu

Mode Gelap

Headline

Sebanyak 106 dari 866 Disabilitas Jombang Terima Bantuan Rp 900.000/ Tiga Bulan

badge-check


					Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto:  dinas sosial pemkab jombang Perbesar

Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto: dinas sosial pemkab jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JOMBANG- Sebanyak 106 penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang menerima bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III yang disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Penyaluran bantuan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 7–8 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Dinsos Jombang menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan mendapat uang tunai Rp900.000, diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Bank Jatim. Tahap ini merupakan penyaluran ketiga dalam tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para penyandang disabilitas, meningkatkan kesejahteraan serta asupan gizi mereka, sekaligus memastikan perhatian dan dukungan pemerintah tetap hadir bagi mereka.

Diharapkan, dengan bantuan ini para penerima dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terus memperoleh pendampingan sosial dari pemerintah daerah maupun provinsi.

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 tercatat sekitar 866 orang menurut data Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang tersedia, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang belum memiliki angka pasti yang terintegrasi secara resmi untuk tahun 2025. Namun, berbagai laporan dan konferensi pers Aliansi Disabilitas Jombang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya data terpadu, aksesibilitas, hingga lapangan pekerjaan yang terbatas.

Sumber data dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebelumnya mencatat sekitar 866 penyandang disabilitas fisik dan mental, serta jumlah ODGJ 639 orang, tapi angka terbaru yang terintegrasi secara resmi untuk total penyandang disabilitas belum tersedia secara publik.

Upaya pembaruan data sedang dilakukan melalui sistem informasi data disabilitas di tingkat kecamatan dan kabupaten agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara resmi diakui sebagai penyandang disabilitas mental oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, ODGJ berhak menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang diberikan pemerintah.

Program ini memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan bantuan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ODGJ, sama seperti penyandang disabilitas lainnya.

Proses penerimaan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), termasuk untuk ODGJ, dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pendataan dan seleksi calon penerima dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama pendamping program. Pendataan mencakup informasi lengkap tentang calon penerima, seperti nama, alamat, jenis disabilitas, kondisi sosial ekonomi, serta dokumen pendukung seperti foto, KK, KTP kepala keluarga, dan identitas wali.

  2. Pendamping program bertugas memutakhirkan data calon penerima, menggantikan jika ada yang meninggal, tidak sesuai kriteria, atau pindah alamat, serta mengusulkan data yang sudah diverifikasi ke Dinas Sosial Provinsi untuk validasi dan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  3. Calon penerima ASPDB harus memenuhi kriteria seperti disabilitas berat yang tidak bisa direhabilitasi, tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan, tidak mampu menghidupi diri sendiri, berusia 2-59 tahun saat pendataan, bukan penerima layanan panti, dan terdaftar sebagai penduduk setempat.

  4. Setelah penetapan penerima, diserahkan kartu penerima ASPDB yang berisi data lengkap penerima dan wali.

  5. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam tiga termin, dan pengambilan bantuan dapat dilakukan oleh keluarga atau wali penerima.

  6. Selain bantuan finansial, penerima juga memperoleh pendampingan sosial yang dilaksanakan minimal sebulan sekali oleh pendamping agar pemenuhan kebutuhan dasar dan perawatan penyandang disabilitas berat dapat terjamin.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan perawatan serta pendampingan yang dibutuhkan penyandang disabilitas berat dan ODGJ. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos untuk 243 Penyandang Disabilitas

4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Wali Kota Mojokerto Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 18:11 WIB

Mudik Motor Gratis Naik Kereta, Begini Cara Ikut Program MOTIS 2026

4 Maret 2026 - 14:44 WIB

48 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Saudi

4 Maret 2026 - 14:26 WIB

BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

4 Maret 2026 - 14:07 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Trending di Headline