Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS, MADIUN – Geger! Penyidik KPK melakukan geledah rumah dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, Sabtu-Minggu (5-6 April 2026).
Lokasi panas penggeledah adalah rumah dinas NoorAlfah, Kapala Dinas Kominfo, Kota Madiun, Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Hasilnya? Dua unit HP dan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) langsung diborong sebagai bukti bom waktu korupsi!
Penggeledahan ini pengembangan kasus megakorupsi mantan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, soal dugaan pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
KPK juga menyisir kantor rekanan PT Uler Raya di Jiwan—bahkan bawa dua koper bukti di tengah hujan deras. Penyidikan masih ngegas untuk ungkap jaringan lebih dalam.
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dengan enam penyidik KPK, yang membawa bukti tersebut dalam dua koper. Noor Aflah sendiri mengonfirmasi hanya itu yang disita, tanpa menyebutkan item lain seperti uang tunai atau dokumen tambahan.
Noor Aflah sebagai mantan Plt Bapelitbangda membela pengelolaan CSR Pemkot Madiun, menekankan bahwa dana tersebut berbentuk barang bukan uang tunai, sesuai regulasi dan forum CSR tahunan. Ia menyangkal keterlibatan dalam pemerasan Rp 350 juta dari Stikes BHM terkait akses jalan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penggeledahan rumah dinasnya merupakan langkah pengembangan penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Tidak ada tuduhan formal atau penetapan status hukum terhadap Noor Aflah hingga saat ini; KPK hanya mengamankan bukti seperti HP dan dokumen SPPD untuk mendalami keterkaitan dengan tersangka Maidi, Thariq Megah (ex-Kadis PUPR), dan Rochim Ruhdiyanto. Kasus induk bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026.
Detail Penyitaan
-
Durasi dan Tim: Berlangsung 6 jam, libatkan 6 penyidik KPK. Bukti dibawa pakai dua koper.
-
Barang Diamankan: Hanya 2 HP dan 1 lembar SPPD beserta catatan. Noor Aflah konfirmasi, tak ada uang tunai atau dokumen lain.
-
Status Noor: Belum tersangka, cuma saksi potensial. KPK dalami kaitannya dengan Maidi, Thariq Megah (eks Kadis PUPR), dan Rochim Ruhdiyanto. Kasus induk dari OTT 19 Januari 2026.
Sebagai mantan Plt Bapelitbangda, Noor bela pengelolaan CSR Pemkot Madiun: dana berbentuk barang, bukan cash, sesuai regulasi dan forum CSR tahunan. Ia sangkal terlibat pemerasan Rp 350 juta dari Stikes BHM soal akses jalan. Sampai saat ini, tak ada tuduhan formal—KPK fokus kumpul bukti fee proyek, CSR, dan gratifikasi. **







