Menu

Mode Gelap

Headline

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- JAKARTA: Draf final RUU TNI telah disepakati untuk dibawa ke sidang Paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf tersebut, terdapat daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini mengalami penurunan dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga atau kementerian.

“14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Satgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi. Sementara itu, lima lembaga lainnya merupakan tambahan baru yang diusulkan dalam revisi ini.

Baca juga

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Melalui laman Era, Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebangkitan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menjamin bahwa seluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. “Ndak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa semua jabatan aktif militer yang diperbolehkan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang disepakati dapat diisi oleh prajurit TNI aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

**5 Tambahan Baru:**
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan revisi ini, diharapkan penempatan prajurit TNI aktif dapat lebih terfokus pada bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok mereka, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

May Day di Monas bukan Demo di DPR, Usai Said Iqbal Bertemu Prabowo

1 Mei 2026 - 09:44 WIB

Petro Oxo Beri 8 Beasiswa Paket B/C Pelajar Tlogopojok Gresik

1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Seminggu Polisi Belum Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov, Kades Hoho: Hayo kalau Berani Datang Lagi!

30 April 2026 - 22:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (11): Prostitusi Batavia, Sari yang Dihapus

30 April 2026 - 21:05 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 21:03 WIB

Bertemu Luhut, Kadin Minta Pemerintah Kasih ‘Napas’ untuk Dunia Usaha

30 April 2026 - 19:35 WIB

RI Jadi Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua di Dunia

30 April 2026 - 19:13 WIB

May Day 2026, 6.000 Buruh Se-Jatim bakal Demonstrasi di Kantor Gubernur Gaungkan 21 Tuntutan

30 April 2026 - 19:00 WIB

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

30 April 2026 - 14:40 WIB

Trending di News