Menu

Mode Gelap

Headline

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- JAKARTA: Draf final RUU TNI telah disepakati untuk dibawa ke sidang Paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf tersebut, terdapat daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini mengalami penurunan dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga atau kementerian.

“14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Satgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi. Sementara itu, lima lembaga lainnya merupakan tambahan baru yang diusulkan dalam revisi ini.

Baca juga

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Melalui laman Era, Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebangkitan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menjamin bahwa seluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. “Ndak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa semua jabatan aktif militer yang diperbolehkan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang disepakati dapat diisi oleh prajurit TNI aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

**5 Tambahan Baru:**
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan revisi ini, diharapkan penempatan prajurit TNI aktif dapat lebih terfokus pada bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok mereka, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Andien Aisyah Bersama Tim Kita Bisa Datangi Lokasi Pengungsian di Gereja Sukarame Aceh Tamiyang Beri Bantuan

15 Desember 2025 - 13:05 WIB

The Librarians Pasukan Dukun Kamboja Buat Ritual untuk Menghabisi Jenderal Thailand

15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Tipu Enam Siswa Hingga Rp 1,6 M, Polres Mojokerto Tahan Pemilik Bimbel Hexagon

15 Desember 2025 - 11:39 WIB

Awhin Sanjaya Pembalap Luwu Utara Tewas Kecelakaan Saat Lomba di Jambi

15 Desember 2025 - 00:17 WIB

MIRO U Robot Enam Lengan, Semakin Menggeser Tenaga Kerja Manusia

14 Desember 2025 - 23:59 WIB

Jembatan Baley Bireuen Sudah Bisa Dilewati, Penghubung ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

14 Desember 2025 - 22:55 WIB

Kejar-kejaran Mirip di Film, Pengemudi Grand Max Ternyata Remaja Bawah Umur Mulutnya Bau Alkohol

14 Desember 2025 - 22:10 WIB

Dokter Joy Sukses Mengoperasi Dua Tumor di Otak Lewat Prosedur Awake Brain Surgery

14 Desember 2025 - 21:31 WIB

Penembakan Massal Acara Hanukkah Israel di Pantai Sydney, 12 Orang Tewas 29 Luka-luka

14 Desember 2025 - 20:59 WIB

Trending di Headline