Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- JAKARTA: Draf final RUU TNI telah disepakati untuk dibawa ke sidang Paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf tersebut, terdapat daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini mengalami penurunan dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga atau kementerian.

“14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Satgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi. Sementara itu, lima lembaga lainnya merupakan tambahan baru yang diusulkan dalam revisi ini.

Baca juga

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Melalui laman Era, Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebangkitan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menjamin bahwa seluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. “Ndak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa semua jabatan aktif militer yang diperbolehkan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang disepakati dapat diisi oleh prajurit TNI aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

**5 Tambahan Baru:**
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan revisi ini, diharapkan penempatan prajurit TNI aktif dapat lebih terfokus pada bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok mereka, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Resmikan Jembatan Garuda Carangwulung Bersama 3.395 Jembatan di Indonesia

14 Agustus 2026 - 09:59 WIB

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jombang Luncurkan Aplikasi PRIME 169: Pangkas Birokrasi dan Pengawasan

13 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Trending di Nasional