Menu

Mode Gelap

Headline

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- JAKARTA: Draf final RUU TNI telah disepakati untuk dibawa ke sidang Paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf tersebut, terdapat daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini mengalami penurunan dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga atau kementerian.

“14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Satgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi. Sementara itu, lima lembaga lainnya merupakan tambahan baru yang diusulkan dalam revisi ini.

Baca juga

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Melalui laman Era, Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebangkitan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menjamin bahwa seluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. “Ndak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa semua jabatan aktif militer yang diperbolehkan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang disepakati dapat diisi oleh prajurit TNI aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

**5 Tambahan Baru:**
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan revisi ini, diharapkan penempatan prajurit TNI aktif dapat lebih terfokus pada bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok mereka, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iran Klaim Sedikitnya Tembak Lima Pesawat Amerika F-15E dan F-16CJ, A-10 Warthog dan Helikopter Black Hawk

5 April 2026 - 23:14 WIB

Job Fair Surabaya 2026: Bursa Kerja Inklusif dengan Ribuan Peluang

5 April 2026 - 18:27 WIB

GDPS Garuda Indonesia Group Buka Lowongan Avsec 2026

5 April 2026 - 18:13 WIB

Program Padat Karya P3TGAI 2026: Lowongan Tenaga Pendamping Masyarakat

5 April 2026 - 17:55 WIB

Benda Bercahaya di Langit, Jatuh di Samudera bukan di Gedung Aji DPRD Tulang Bawang

5 April 2026 - 12:22 WIB

KPK Panggil Muhammad Suryo Bos Rokok HS dan Kargo Pesawat Fly Jaya, Tidak Hadir Tanpa Penjelasan

5 April 2026 - 10:44 WIB

Pesawat F-15E dan A-10 Warthog Milik AS Tertembak Jatuh, Muncul Video dan Foto Iran Menahan Pria Berpakaian Pilot

5 April 2026 - 09:45 WIB

Rumah Gedek Kebakaran di Jetis Mojokerto, Wanita Penghuni Penderita Stroke Tewas

5 April 2026 - 07:37 WIB

Penghormatan Terakhir 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Presiden Mencium Bayi Serka Nur Ichwan

4 April 2026 - 21:49 WIB

Trending di News