Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Tim Pelaksana Resmob berhasil menangkap tiga orang pelaku kejahatan pembegalan dan perampokan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Diwek Jombang dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan secara gerak cepat di Dusun Krajan, Desa Jatirejo, siang ini sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat 29 Mei 2026, berdasar hasil pemantauan intelijen dan laporan warga yang menjadi korban.
Ketiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial adalah:
- 1. Rizky Pratama (21) – Warga Desa Jatirejo, Diwek
2. Bagas Setiawan (19) – Warga Desa Jatirejo, Diwek
3. Dimas Ardiansyah (20) – Warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang
Dua di antaranya warga Desa Jatirejo, sedangkan satu lainnya warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengakuan pelaku, ketiganya tergabung dalam satu kelompok yang beraksi merampok harta warga dengan cara kekerasan dan ancaman senjata tajam.
Mereka sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir dan masuk dalam daftar pencarian polisi karena sering beraksi di jalan-jalan sepi.
Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap setidaknya empat kasus besar yang terbukti dilakukan ketiga pemuda tersebut dalam kurun waktu Mei 2026 saja.
Pertama, Rabu, 7 Mei 2026, mereka mengaadang Sutrisno (45) warga Desa Balongbendo saat pulang kerja malam hari. Korban ditarik jatuh dan dipukul pipa besi hingga luka, lalu dirampas uang tunai Rp 350.000, satu unit ponsel, dan sepeda motornya dibawa lari.
Kedua, Senin, 12 Mei 2026, geng ini beraksi di Jalan Raya Jatirejo terhadap Siti Aminah (32). Saat melintas sendirian, korban dipaksa berhenti dan diancam dengan celurit di leher. Mereka berhasil menggasak tas berisi uang Rp 1,2 juta, ponsel, dan dokumen kendaraan.
Ketiga, Jumat, 16 Mei 2026, sasaran mereka adalah Agus Salim (28) yang sedang berjalan kaki pulang dari sawah. Disergap dari belakang, tangan korban diikat tali rafia dan dipukuli hingga pingsan. Barang berharga berupa dompet, uang Rp 200.000, dan jam tangan raib dibawa kabur.
Keempat, Selasa, 20 Mei 2026, mereka berani beraksi di siang hari terhadap pasangan suami istri, Bambang Priyono (50) dan istrinya, di Desa Ceweng.
Istri korban didorong hingga jatuh ke selokan, sementara suaminya dipukul. Barang curian berupa ponsel mahal, kalung emas 3 gram, dan uang belanja senilai Rp 800.000 berhasil dikuasai pelaku.
Dalam penggerebekan itu, tim Resmob berhasil menyita barang bukti lengkap berupa dua unit sepeda motor yang biasa dipakai beraksi, tiga ponsel hasil rampokan, senjata tajam jenis celurit, serta pipa besi yang kerap digunakan untuk menganiaya korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexandet, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami pantau gerak-gerik mereka tiga hari terakhir. Hari ini kami dapat info mereka berkumpul, langsung kita gerak cepat dan amankan tanpa perlawanan. Mereka akui empat kasus ini dan mengaku hasil curian habis dipakai gaya hidup dan judi,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polisi memastikan wilayah Jombang aman dan meminta warga tetap berani melapor jika menjadi korban tindak kriminal.**







