Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat,” demikian isi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Stimulus tersebut antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah
Sektor dan Pekerja yang Berhak Menerima Insentif
Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, termasuk:
• Industri alas kaki
• Industri tekstil dan pakaian jadi
• Industri furnitur
• Industri kulit dan barang dari kulit
Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kriteria Pegawai yang Berhak
Berdasarkan aturan tersebut, insentif ini diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.
A. Pegawai Tetap
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
• Menerima gaji tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
• Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
B. Pegawai Tidak Tetap
• Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
• Menerima upah harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau gaji bulanan maksimal Rp 10 juta.
• Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui dukungan fiskal.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai perlunya memperluas jangkauan insentif agar tidak hanya terbatas pada sektor padat karya, melainkan juga menyentuh sektor lain yang terdampak serius.
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini insentif pajak tersebut juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025), dikutip dari Detik.
Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar, mirip dengan sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Oleh karena itu, pekerja di sektor ini dinilai perlu diberikan stimulus tambahan.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di sisa tiga bulan tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Dengan skema ini, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memicu kembali pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya perluasan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe, cakupan penerima manfaat menjadi lebih luas.
Agar masyarakat lebih mudah memahami, kriteria pekerja yang berhak menerima insentif sebagai berikut:
Pekerja yang dapat memperoleh pembebasan PPh 21 adalah:
– Pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor industri padat karya (alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit).
– Pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (horeka).
– Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
– Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, atau upah harian maksimal Rp500 ribu.
– Tidak menerima insentif PPh 21 lain dari pemerintah.
Dampak Kebijakan
Pembebasan PPh 21 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan bisnis mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak penghasilan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun 2025.***