Menu

Mode Gelap

Headline

Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Diblokir oleh PPATK

badge-check


					Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Diblokir oleh PPATK Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Rekening yang tidak pernah digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening semacam ini dikenal sebagai **rekening dormant**.

PPATK dalam pengumumannya menyatakan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening tersebut.

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat juga dapat mengaktifkan kembali rekeningnya jika ingin menggunakannya di kemudian hari.

**”PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,”** jelas PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Periode ketidakaktifan ini bervariasi, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank terkait.

Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), giro, maupun rekening dalam rupiah atau valuta asing (valas). PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dan berstatus dormant.

Langkah Lanjut

Jika rekening Saudara dikenakan
penghentian sementara, segera ajukan
keberatan dengan mengisi formulir
melalui tautan berikut:
bit.ly/FormHensem

Setelah mengisi formulir keberatan,
nasabah diharapkan untuk menunggu
proses review dan pendalaman dari
PPATK dan Bank.

Estimasi waktu yang dibutuhkan
5 hari kerja namun dapat
diperpanjang 15 hari kerja tergantung
kelengkapan dan kesesuaian data,
serta hasil review oleh PPATK dan
Bank, sehingga total estimasi waktu
20 hari kerja.

Informasi status pembukaan
rekening, nasabah dapat melakukan
pengecekan secara mandiri melalui
mesin ATM, Mobile Banking, dan
dapat melakukan pengecekan secara
langsung kepada pihak Bank terkait.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Pusat Mutilasi 360 Motor Curian di Baron, Dijual Eceran Lewat Online

12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Trending di Headline