Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi.
Salah satu penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia, sempat dihentikan sementara kegiatan usahanya melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC),
karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).
Pada Sabtu (13/12), PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00
yang sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija.
Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan.
Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.**







