Menu

Mode Gelap

Nasional

Presiden Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ketua Jimly Asshiddiqie

badge-check


					Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam acara pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di istana negara, Jumat sore, 7 November 2025. Foto: Instagram@kemensetneg.ri Perbesar

Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam acara pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di istana negara, Jumat sore, 7 November 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk kembali mengabdi bagi negara.

Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.

Menutup arahannya, Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Kepala Negara menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.

Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai respons terhadap kritikan dan desakan reformasi pasca-demonstrasi massa pada Agustus 2025.

Komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dan beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, serta akademisi hukum.

Beberapa anggota penting yang tergabung adalah Mahfud MD (mantan Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra (Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan), mantan Kapolri Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti, serta Kapolri aktif Listyo Sigit Prabowo. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.

Presiden Prabowo juga memberikan arahan langsung kepada komisi tersebut dalam rapat perdana seusai pelantikan.

Komisi ini bertugas mempercepat reformasi sistem dan tata kelola Polri agar lebih profesional dan dipercaya masyarakat serta menanggapi sorotan publik terkait penggunaan kewenangan kepolisian dalam penanganan demonstrasi yang berujung pada adanya korban jiwa.

Jadi, Presiden Prabowo secara resmi membentuk tim percepatan reformasi polisi lewat Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dengan tokoh-tokoh berkompeten untuk mempercepat reformasi Polri secara menyeluruh dan profesional.​

Latar belakang pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian pada tahun 2025 adalah sebagai respons atas tuntutan masyarakat yang meningkat untuk reformasi menyeluruh di tubuh Polri, terutama setelah aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Agustus 2025.

Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri serta aspek paradigma dasar dalam cara pandang aparat terhadap fungsi dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Presiden Prabowo Subianto membentuk komisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan reformasi institusi kepolisian secara profesional dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Komisi diharapkan memberikan rekomendasi yang objektif dan tajam untuk memperbaiki tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri agar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat serta menghindari kekerasan aparat yang selama ini menjadi sorotan publik.

Komisi ini juga merupakan tindak lanjut langkah internal Polri yang telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang fokus pada evaluasi program dan budaya organisasi kepolisian.

Dengan adanya unsur Polri aktif di komisi, akses untuk kajian dan diskusi diharapkan lebih mudah. Presiden meminta laporan berkala setiap tiga bulan mengenai hasil kerja komisi ini sebagai bagian dari percepatan reformasi Polri.

Intinya, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian merupakan langkah strategis pemerintah dan Presiden untuk merespons kritikan publik dan mempercepat perbaikan menyeluruh dalam institusi Polri agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada supremasi hukum demi kepentingan bangsa dan negara.**

Terkait
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hebat Menkeu Purbaya Punya Terobosan Baru Mencari Duit Untuk Negara

13 November 2025 - 18:33 WIB

Wisata Dalam Negeri Kian Mahal, Pelancong Indonesia Pilih Liburan ke Luar Negeri

13 November 2025 - 16:19 WIB

BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk MBG hingga Akhir 2025

13 November 2025 - 13:28 WIB

Penguatan Etika dan Budaya Berpolitik bagi Warga Mojokerto

13 November 2025 - 13:24 WIB

Bahan Baku Bobibos Ternyata Jerami, Begini Cara Bikinnya

13 November 2025 - 12:25 WIB

Bahlil Akui Pemerintah Sedang Pelajari Bobibos

13 November 2025 - 11:52 WIB

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer

13 November 2025 - 11:31 WIB

Gresmal Gelar Gress of Champions Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan

13 November 2025 - 09:31 WIB

Rp 4.6 M Ludes! Mobil ISS Angkut Uang ATM BNI Terbakar di Trans Sulawesi

13 November 2025 - 09:02 WIB

Trending di Headline