Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM JAKARTA- Pemerintah Presiden Prabowo telah meluncurkan skema baru resmi menyiapkan mekanisme baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026, dengan alokasi dana sebesar Rp 300 triliun dan menetapkan bunga flat 6% per tahun.
Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2026 dan merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan bunga terjangkau tanpa batasan pengajuan ulang seperti sebelumnya.
Mekanisme KUR 2026
- Untuk plafon hingga Rp 100 juta (termasuk KUR super mikro dan mikro), tidak ada kewajiban agunan tambahan selain jaminan usaha seperti stok barang atau inventaris.
- Untuk plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta (KUR kecil), bank penyalur boleh meminta agunan standar seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau deposito, tetapi kebijakan ini disusun agar tidak memberatkan debitur UMKM.
- Dokumen pendukung umum berupa KTP, KK, NPWP bagi plafon di atas Rp 50 juta, surat keterangan usaha, dan rekening koran selama 6 bulan harus disiapkan.
Pengajuan KUR tidak lagi dibatasi frekuensi baik untuk sektor perdagangan maupun produksi. Validasi data UMKM juga diperketat melalui integrasi sistem nasional agar penyaluran dana tepat sasaran dan pengawasan penyalur diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap subsidi bunga dan aturan lain.
Bunga KUR yang ditetapkan flat 6% per tahun ini memberikan kepastian biaya kepada pelaku UMKM karena bunga tidak naik walaupun mengajukan KUR berulang kali. Ini berbeda dengan skema lama yang bunga naik setiap pengajuan ulang.
Pemerintah menargetkan plafon KUR 2026 mencapai Rp 320 triliun dengan mekanisme bunga yang menguntungkan dan berkelanjutan, dengan syarat pengawasan ketat dan validasi data yang bagus untuk mencegah kredit macet.
Restrukturisasi Kredit Lama
Debitur dengan KUR lama diberi kesempatan untuk melakukan refinancing atau restrukturisasi ke skema baru agar dapat menikmati bunga flat 6% dan kebebasan pengajuan ulang tanpa batas. Proses ini harus melalui bank penyalur resmi seperti BRI, Mandiri, atau BNI dengan persyaratan meliputi prospek usaha yang baik dan kemampuan membayar pasca restrukturisasi.
Regulasi teknisnya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan mengikuti ketentuan POJK yang berlaku sampai kebijakan baru berlaku. **






