Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Blockchain dan Kripto Kini Lebih Terstruktur.
Termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang mengedepankan kemudahan berusaha, efisiensi, dan perlindungan bagi pelaku industri digital, juga sektor blockchain dan aset kripto yang kian berkembang pesat di tanah air.
Kebijakan ini menjadi kabar baik sekaligus peringatan penting bagi para pelaku industri Web3, blockchain, dan aset digital lainnya.
PP tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi Online Single Submission – Risk-Based Approach (OSS-RBA), sistem perizinan yang menyesuaikan persyaratan administratif berdasarkan tingkat risiko usaha.
Dengan aturan baru ini, proses perizinan untuk pelaku usaha teknologi blockchain menjadi jauh lebih sederhana, khususnya untuk kategori usaha dengan risiko rendah hingga menengah-rendah. Kegiatan seperti:
- Pengembangan perangkat lunak blockchain,
- Layanan smart contract,
- Infrastruktur node dan layanan hosting terdesentralisasi,
- Proyek Web3 dan NFT non-keuangan,
Semua tidak lagi memerlukan perizinan kompleks di awal pendirian. Cukup dengan mendaftar dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat langsung mulai beroperasi secara sah.
Hal ini membuka pintu bagi lebih banyak inovasi lokal di sektor Web3, dan berpotensi meningkatkan jumlah startup blockchain di Indonesia.
Data dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menunjukkan bahwa per 2024 terdapat lebih dari 200 proyek blockchain aktif di Indonesia, dan angka ini diprediksi tumbuh 35% pada akhir 2025.
Regulasi Ketat
Meski ada pelonggaran di sektor teknologi, regulasi tetap ketat bagi entitas yang bergerak dalam aktivitas keuangan berbasis kripto, termasuk:
- Bursa aset kripto (crypto exchange),
- Penerbitan stablecoin dan tokenisasi aset,
- Security token offering (STO),
- Layanan kustodian dan dompet digital kripto.
Pelaku usaha di sektor ini tetap wajib:
- Terdaftar melalui OSS-RBA dan memperoleh NIB;
Mengantongi izin dari otoritas terkait, seperti Bappebti (untuk perdagangan fisik aset kripto) dan OJK (jika menyentuh aspek sekuritas atau produk keuangan); - Melewati proses validasi komitmen yang mencakup aspek keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah praktik ilegal seperti skema ponzi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme melalui aset digital.
Perlindungan Pengguna Kripto
Bagi masyarakat, terutama investor ritel, PP 28/2025 memberikan lapisan perlindungan tambahan. Semua perusahaan yang legal dan berizin kini dapat dicek statusnya melalui sistem OSS-RBA secara transparan dan terintegrasi.
Dengan legalitas yang lebih mudah diverifikasi, risiko menjadi korban penipuan dari platform tidak resmi dapat ditekan secara signifikan.
Bappebti mencatat bahwa selama tahun 2023 terjadi peningkatan kasus penipuan investasi kripto ilegal sebesar 28% dibanding tahun sebelumnya, dan regulasi baru ini diharapkan bisa membalikkan tren tersebut. **








