Menu

Mode Gelap

Nasional

Polsek Balongpanggang Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

badge-check


					Foto:Istimewa
Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang. Perbesar

Foto:Istimewa Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, seorang residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari penjara

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dengan Polsek Mantub dan warga setempat.

“Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11).

Kejadian bermula ketika korban bernama Nadi (52) memarkir motornya Honda Vario W 3762 HP di dalam area selep miliknya, di Desa Babatan, tanpa mencabut kunci kontak, Minggu (2/11) sekitar pukul 06.30 WIB,.

Korban lalu masuk ke selep dan mandi. Setelah hendak pulang, ia terkejut karena motornya sudah raib.

“Korban bersama warga langsung memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.

Korban yang mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, segera melapor ke Polsek Balongpanggang dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.

Berbekal penyelidikan dan informasi warga, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku kini diperiksa di Mapolsek Balongpanggang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang, dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Bos Rokok HS Kritis, Istri Meninggal Dunia

2 Maret 2026 - 13:18 WIB

Ledakan Petasan Mirip Bom di Ponorogo, Rumah Hancur Satu Korban Tewas

2 Maret 2026 - 08:19 WIB

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Akan Hadiri Vonis Sidang Botok-Teguh di PN Pati

1 Maret 2026 - 23:17 WIB

Rantangan Ning Ita: Silaturahmi Ramadan Wali Kota Mojokerto di Rumah Warga

1 Maret 2026 - 20:22 WIB

13 Tahun Ramalan Cak Nun Jadi Kenyataan: AS-Israel Menyerang Iran!

1 Maret 2026 - 18:02 WIB

Jusuf Kalla Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Ayatollah Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran

1 Maret 2026 - 16:45 WIB

Trending di Headline