KREDONEWS.COM, BOYOLALI- Polres Boyolali, Jawa Tengah, telah menangkap delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di desa Banyuri, Kamis 12 Desember 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan mengenai kejadian yang terjadi pada 18 November 2024 di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Korban, yang dikenal dengan inisial KM, 12, mengalami penyiksaan parah, termasuk pencabutan kuku.
Dalam laporannya, ayah korban Fahruzi, 35, menyatakan anaknya di depan matanya dianayi oleh ketua RT, Ibu RT dan puluhan warga setempat. Bahkan, selain dipukuli, anaknya itu dicabut kuku kakinya menggunakan tang. Adapun delapan tersangka itu termasuk ketua RT setempat. Menurut pihak kepolisian, KM dalam kondisi sehat setelah kejadian.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini adalah Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada pers, Kamis, 12 Desember 2024, mengatakan bahwa telah menangkap delapan orang tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di mana delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menahan mereka hingga 20 hari ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres, Boyolali itu.