Menu

Mode Gelap

News

Polres Boyolali Tangkap 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun yang Dituduh Curi Pakaian Dalam

badge-check


					Kasatreskrim Polres Boyolalu Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan pers, bahwa telah menangkap delapan tersangka dan menahan hingga 20 hari ke depan, di mapolres Boyolali, jawa Tengah, Kamis 12 Desember 2024. instagram@polresboyolali Perbesar

Kasatreskrim Polres Boyolalu Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan pers, bahwa telah menangkap delapan tersangka dan menahan hingga 20 hari ke depan, di mapolres Boyolali, jawa Tengah, Kamis 12 Desember 2024. instagram@polresboyolali

KREDONEWS.COM, BOYOLALI- Polres Boyolali, Jawa Tengah,  telah menangkap delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di desa Banyuri, Kamis 12 Desember 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan mengenai kejadian yang terjadi pada 18 November 2024 di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Korban, yang dikenal dengan inisial KM, 12, mengalami penyiksaan parah, termasuk pencabutan kuku.

Dalam laporannya, ayah korban Fahruzi, 35, menyatakan anaknya di depan matanya dianayi oleh ketua RT, Ibu RT dan puluhan warga setempat. Bahkan, selain dipukuli, anaknya itu dicabut kuku kakinya menggunakan tang.  Adapun delapan tersangka itu  termasuk ketua RT setempat. Menurut pihak kepolisian, KM dalam kondisi sehat setelah kejadian.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini adalah Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada pers, Kamis, 12 Desember 2024, mengatakan  bahwa telah menangkap delapan orang tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mereka terlibat dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di mana delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menahan mereka hingga 20 hari ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres, Boyolali itu.

Kejadian ini telah menarik perhatian publik karena kekerasan yang dialami anak tersebut dan keterlibatan masyarakat setempat dalam penganiayaan.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dr Mark Sagar Ciptakan Baby X, Bayi Virtual untuk Simulasi Kembang Tumbuh Anak

4 Juni 2025 - 08:03 WIB

Dr. Mark Sagar, seorang pakar dalam bidang virtual humans dari University of Auckland dan CEO Soul Machines, membuat Baby X, robot manusia atau manusia robot. Foto: Yourstory.com

Di Pegadaian Masyarakat Bisa Menukar Sampah Jadi Emas, Caranya Mudah

3 Juni 2025 - 20:45 WIB

Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah

Eri Cahyadi Tegas: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Akan Ditutup

3 Juni 2025 - 20:44 WIB

Drone Stinger Ukuran Setelapak Tangan Pembunuh Paling Jitu

3 Juni 2025 - 19:48 WIB

Save Raja Ampat dari Tambang Nikel, Polisi Tangkap 4 Aktivis Greepeace

3 Juni 2025 - 19:23 WIB

Kejaksaan Buru Dugaan Suap Rp 60 M Vonis Ekspor CPO Ilegal, Negara Rugi Rp 17,7 Triliun

3 Juni 2025 - 18:46 WIB

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

3 Juni 2025 - 16:28 WIB

Timwas Haji DPR Soroti Pentingnya Kesiapan Proses Pemulangan Jemaah Haji Indonesia

3 Juni 2025 - 14:47 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan dan Daya Beli Petani, Pemerintah akan Salurkan Stimulus

3 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Headline