Menu

Mode Gelap

News

Polres Batu Bekuk Pelaku Penipuan Tas Branded Asal Riau

badge-check


					Petugas saat melakukan pengerebegkan di rumah pelaku MFH ( memakai kaos coklat,celana jeans) Perbesar

Petugas saat melakukan pengerebegkan di rumah pelaku MFH ( memakai kaos coklat,celana jeans)

Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BATU-Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan melalui media elektronik,dengan modus menjual tas mewah (branded) melalui live IG (Istagram).

Tersangka berinisial,MFH (32) warga Labuh Baru Timur,Kota Pekanbaru,Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan bermula,dari adanya laporan korban bernama CDR (39) asal kota Malang yang melapor ke SPKT Polres Batu,terkait kasus tersebut.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto (19/6/25) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

“Awalnya korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu,korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.

Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi,merasa yakin korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap,yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta,jadi total kerugian sebesar Rp 36,4 juta.

Petugas saat melakukan pengerebegkan di rumah pelaku MFH ( memakai kaos coklat,celana jeans)

Kasat Reskrim Polres Batu,Iptu Joko Suprianto,saat menunjukan penangkapan pelaku.

Setelah uang ditransfer,nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim,seperti modus penipuan sebelumnya,hanya saja saat ini dikemas baru lewat live media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Batu,Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan karena kuat dugaan banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.

Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terutama terkait transaksi jual beli melalui media sosial,apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,maka dari itu sebelum melakukan transaksi semestinya melakukan dulu cek dan ricek pada akun atau apapun yang terkait dengan sistem dagangan online” Pungkas Kasat Reskrim.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Film Nasional Marcella Zalianty: The Raid Redemption dan Pengabdi Setan Bukti Film RI di kancah Global

31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Firdha Razak Jadi Saksi Kasus Poliandri Menantunya Vina Luciana, Ditangani PPA Polda Metro Jaya

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Trending di News