Menu

Mode Gelap

News

Polisi Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 TKW Ilegal dari Madura dan Dompu

badge-check


					Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo Perbesar

Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO–  Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengirimn tenaga kerja ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menerangkan bahwa saat ini mengamankan sebanyak 22 korban itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur. Mereka kaum wanita berusia di bawah 30 tahun.

Kini polisi meringkus dan menahnan enam tersangka. Masing-masing Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58).

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 13 Januari 2025, mengutip dari akun instagram@suarasurabayamedia.

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di pulau Madura dan sisanya merupakan warga kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan berlokasi di Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut. Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda Rp15 miliar.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dibanjiri 171.000 Kendaraan Tol Jombang-Mojokerto Alami Kemacten 5 KM Hari Minggu Ini

22 Maret 2026 - 21:42 WIB

Kasus Pembunuhan Cucu Pok Nori, Polisi Ringkus Pria WNA Irak di Atas Bus Rest Area Merak

22 Maret 2026 - 21:11 WIB

Adik Kandung Temukan Jasad Dokter Shanti Hastuti Membusuk, Tangan Terlilit Kabel Mulut Disumpal Kain Hitam

22 Maret 2026 - 20:28 WIB

Ford EcoSport Terbakar di Tol KM 449 Semarang-Solo, Pengemudi Tanpa SIM A

22 Maret 2026 - 20:07 WIB

Lebaran Gempar di Samarinda, Polisi Meringkus Pria dan Wanita Tersangka Mutilasi Istri Siri

22 Maret 2026 - 19:05 WIB

Ayah, Ibu dan Anak Tewas, Kapolres Situbondo Bayu Sidiqie Menyimpulkan Pelakunya Sang Ayah sebelum Bunuh Diri

22 Maret 2026 - 18:41 WIB

536 Rumah Warga Terendam Banjir di Tiga Kecamatan Mojokerto, Malam Takbir Hingga Lebaran I

22 Maret 2026 - 15:13 WIB

Mercon Meledak di Badas Kediri, Tiga Pemuda Diangkut ke Rumah Sakit Jari-jari Putus

22 Maret 2026 - 11:16 WIB

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:31 WIB

Trending di News