Menu

Mode Gelap

News

Polisi Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 TKW Ilegal dari Madura dan Dompu

badge-check


					Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo Perbesar

Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO–  Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengirimn tenaga kerja ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menerangkan bahwa saat ini mengamankan sebanyak 22 korban itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur. Mereka kaum wanita berusia di bawah 30 tahun.

Kini polisi meringkus dan menahnan enam tersangka. Masing-masing Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58).

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 13 Januari 2025, mengutip dari akun instagram@suarasurabayamedia.

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di pulau Madura dan sisanya merupakan warga kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan berlokasi di Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut. Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda Rp15 miliar.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, IUP Milik PT GAG Nikel Anak Perusahaan PT Antam

5 Juni 2025 - 21:04 WIB

Perahu Cepat The Tanis Terbalik Akibat Dihantam Ombak di Nusa Dua, 89 Penumpang Selamat

5 Juni 2025 - 12:33 WIB

Susi Pujiastuti Mohon Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Nikel di Kawasan Raja Ampat!

5 Juni 2025 - 11:28 WIB

Ngaku Punya Toko Bangunan, FS Tipu Distributor Surabaya Rp9,1 Miliar

5 Juni 2025 - 11:13 WIB

Pasca Aksi Demo Siswa, Dedi Mulyadi Menonaktifkan Kepsek SMAN 9 Tambun Bekasi

5 Juni 2025 - 11:02 WIB

RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak

5 Juni 2025 - 10:22 WIB

Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar kepada Vidi Aldiano

5 Juni 2025 - 06:57 WIB

PLN Bangun Green Super Grid 47.758 Km dengan Investasi Rp 565,3 Triliun, Energi Hijau Masa Depan

4 Juni 2025 - 20:13 WIB

Inilah Daftar Kereta yang Dapat Diskon 30% Selama Juni-Juli

4 Juni 2025 - 20:05 WIB

Trending di News