Menu

Mode Gelap

News

Polisi Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 TKW Ilegal dari Madura dan Dompu

badge-check


					Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo Perbesar

Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO–  Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengirimn tenaga kerja ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menerangkan bahwa saat ini mengamankan sebanyak 22 korban itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur. Mereka kaum wanita berusia di bawah 30 tahun.

Kini polisi meringkus dan menahnan enam tersangka. Masing-masing Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58).

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 13 Januari 2025, mengutip dari akun instagram@suarasurabayamedia.

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di pulau Madura dan sisanya merupakan warga kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan berlokasi di Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut. Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda Rp15 miliar.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Wapres Gibran, Pengdam: Tak Ada Agenda Pesawat ke Yahukimo

16 Januari 2026 - 23:34 WIB

Boyamin Saiman Lapor ke KPK, Ada Istri Pejabat di Kemenag Punya Rekening Rp 32 Miliar

16 Januari 2026 - 23:05 WIB

OPM Ancam Bakar Semua Sekolah di Papua yang Ajarkan Pancasila

16 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kawuk Raja dari Madiun Bersertipkat BRIN: Gurih Mewah Saingan Berat Durian Musang King

16 Januari 2026 - 22:19 WIB

Kawanan Pencuri Bobol Tembok Toko Perhiasan Gondol Emas Rp 1 Miliar di Magetan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

16 Januari 2026 - 21:53 WIB

Aston Gresik Hadirkan Sensasi Street Food Seoul dalam “60 Seconds to Seoul”

16 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline