Menu

Mode Gelap

News

Polisi Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 TKW Ilegal dari Madura dan Dompu

badge-check


					Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo Perbesar

Kapolres Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang penggagalN pengiriman TKW secara ilegal ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025. Instagram@banggasidoarjo

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO–  Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengirimn tenaga kerja ke luar negeri, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menerangkan bahwa saat ini mengamankan sebanyak 22 korban itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur. Mereka kaum wanita berusia di bawah 30 tahun.

Kini polisi meringkus dan menahnan enam tersangka. Masing-masing Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58).

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 13 Januari 2025, mengutip dari akun instagram@suarasurabayamedia.

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di pulau Madura dan sisanya merupakan warga kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan berlokasi di Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut. Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda Rp15 miliar.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline