Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

badge-check


					Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.  Instagram@kumparancom Perbesar

Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANTUL- Polisi Bantul telah menangkap seorang remaja tersangka pelaku perusakan makam warga di TPU Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui berinisial ANFS, 16 tahun, di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Demikian Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memberi penjelaskan kasus yang meresahkan warga itu. Ia menjelaskan proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status pemeriksaan tersangka

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi warga, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Perusakan nisan salib Makam Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.

Kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan pada pagi hari Minggu, 18 Mei 2025, saat warga membersihkan area makam dan menemukan nisan-nisan dalam kondisi rusak parah

Selain di Banguntapan, pelaku juga mengaku telah melakukan perusakan nisan salib di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebongkah batu berukuran sekitar 30 x 20 cm yang digunakan untuk merusak nisan.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Update dan Kronologi Ojol Meninggal Dilindas Rantis

29 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Rantis Melaju Cepat, Affan Menyeberang Tewas Terlindas Saat Asi Demo di Pejompongan

29 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Saat Demo, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

29 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Lelang Proyek Tanggul Laut Pantura Rp 1.620 Triliun, Membentang dari Banten-Gresik

28 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Arumi Bachsin Monitoring ke Jombang: Kagumi Manik-manik Plumbon Gambang

28 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Baznas Award 2025: Warsubi Boyong Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat

28 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Trending di Headline