Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

badge-check


					Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.  Instagram@kumparancom Perbesar

Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANTUL- Polisi Bantul telah menangkap seorang remaja tersangka pelaku perusakan makam warga di TPU Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui berinisial ANFS, 16 tahun, di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Demikian Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memberi penjelaskan kasus yang meresahkan warga itu. Ia menjelaskan proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status pemeriksaan tersangka

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi warga, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Perusakan nisan salib Makam Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.

Kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan pada pagi hari Minggu, 18 Mei 2025, saat warga membersihkan area makam dan menemukan nisan-nisan dalam kondisi rusak parah

Selain di Banguntapan, pelaku juga mengaku telah melakukan perusakan nisan salib di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebongkah batu berukuran sekitar 30 x 20 cm yang digunakan untuk merusak nisan.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Roy Suryo Mungkin Baca “Just My Type” Berisi Seni Koleksi Huruf, Kapan Diciptakan?

1 Juni 2025 - 07:17 WIB

Sehari Dapat 0,5 Mmg, Pendulang Emas Tetap Serbu Sungai Bambang di Tulungagung

31 Mei 2025 - 20:36 WIB

Perkumpulan Boen Hiang Tong Semarang Ziarah ke Makam Gus Dur Tebu Ireng Jombang

31 Mei 2025 - 20:12 WIB

Polisi Meringkus Dua Kades di Ngawi, Terlibat Pengedaran Uang Palsu Rp 15 Miliar

31 Mei 2025 - 18:48 WIB

Banjir Rob Akibat Super Moon Hingga 4 Juni 2025, Ini Peta Wilayah Terdampak

31 Mei 2025 - 18:16 WIB

Analemma Menara Menggantung 50.000 Km di Atas Dubai, Pondasi Asteroid

31 Mei 2025 - 17:56 WIB

Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penganiayaan

31 Mei 2025 - 16:54 WIB

Ganti Ollli Gak Perlu Tunggu 5000 KM, Segera Ganti Bila Muncul Ciri Seperti Ini

31 Mei 2025 - 16:43 WIB

Menteri LH Tutup Dua Perusahaan Peleburan Besi Baja di Tangerang, tidak Memiliki Pengolah Limbah

31 Mei 2025 - 15:45 WIB

Trending di Headline