Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Ayah dan Anak Tiri Warga Jombang, Mencuri Motor dan Burung di Tulungagung

badge-check


					Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara Perbesar

Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara

Penulis: Wibisono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TULUNGAGUNG- Satuan reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Kedua pelaku, Dwi Yanto dan Satria Ramadhan, ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur.

Pada saat ditangkap oleh Polres Tulungagung, kedua tersangka sedang berusaha mencuri sepeda motor di selatan jembatan desa Jeli, kecamatan Karangrejo. Penangkapan dilakukan tepat saat mereka melakukan aksi pencurian dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Tulungagung, adalah warga Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Mereka diketahui sebagai ayah tiri dan anak tiri yang melakukan aksi pencurian di wilayah Tulungagung.  Dwi Yanto adalah ayah tiri, dan Satria Ramadhan adalah anak tiri dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Tulungagung.

Modus operandi pelaku adalah dengan cara hunting atau keliling di sekitar jalan yang sepi dengan sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci tertancap. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Jombang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, pelaku merupakan residivis di wilayah Jombang dengan perkara pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan/pengambilan burung.

Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tulungagung sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua minggu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 buah helm, dan 1 buah handphone. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Tulungagung.

Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Unit Reskrim Polsek Ngantru.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di Nasional