Menu

Mode Gelap

News

Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MADIUN- Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Jawa Timur, telah menggerebek sebuah rumah sewa.

Tempat itu diyakini sebagai lokasi pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok tanpa cukai yang menghasilkan potensi omzet hingga jutaan rupiah.

AKP Tri Wiyono, Kepala Satresnarkoba Polres Madiun Kota, pada Sabtu di Madiun, mengonfirmasi bahwa rumah kontrakan yang menjadi sasaran penggerebekan tersebut berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan,” ujar AKP Tri Wiyono

Tri Wiyono, dari laman Antara  menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini diawali ketika personel Satresnarkoba mencurigai sebuah mobil membawa barang haram (narkotika) di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicegat tersebut, aparat justru menemukan paket-paket rokok ilegal yang rencananya akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya

Selain barang bukti rokok tanpa cukai, kepolisian turut menciduk empat orang yang bekerja di rumah kontrakan tersebut. Keempatnya mengakui peran mereka dalam proses pengemasan barang dan pengiriman.

Sejumlah peralatan pendukung kegiatan operasional, termasuk komputer dan laptop yang dicurigai digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi, juga disita oleh petugas.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pekerja telah mengontrak lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modus operandi mereka adalah menerima rokok ilegal dari luar daerah, mengemasnya kembali, sebelum akhirnya diedarkan kepada para pembeli.

Saat ini, Polres Madiun Kota masih terus mendalami temuan kasus peredaran rokok ilegal ini. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri rantai distribusi serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pelaku lain dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Bos Rokok HS Kritis, Istri Meninggal Dunia

2 Maret 2026 - 13:18 WIB

Trending di News