Menu

Mode Gelap

Nasional

Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 99 Triliun pada Semester I-2025

badge-check


					Ilustrasi judi online Perbesar

Ilustrasi judi online

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 mencapai Rp 976 triliun. Khusus pada semester I-2025 saja, nilainya mencapai lebih dari Rp 99 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah. Ia bilang, perputaran dana judol terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Puncaknya terjadi sejak Covid-19 tahun 2020 lalu. Total transaksi yang dilakukan oleh pemain judol sejak 2017 hingga saat ini sebanyak 709 juta lebih transaksi,” kata Natsir kepada Kontan, Selasa (5/8/2025).

Ia membeberkan, mayoritas pemain judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pada 2023, dari total 3,8 juta pemain yang tercatat, sebanyak 3,04 juta alias 80% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kemudian pada 2024 persentasenya menurun, menjadi 70,7% dari total pemain 9,7 juta.

Namun, pada paruh pertama 2025, persentasenya kembali meningkat menjadi 71,6% dari total 3,1 juta pemain.

Natsir menyebut pemain judol tersebar di seluruh golongan usia, mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 50 tahun. Secara khusus, pemain judol anak di bawah usia 10 tahun paling banyak berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Pola transaksi biasanya berawal dari penyetoran (top up) ke rekening tertentu, biasanya melalui platform e-wallet, lalu ditampung di rekening pengepul (perantara).

Dari rekening pengepul itu kemudian disalurkan ke rekening-rekening bandar kecil, lalu ke bandar besar yang tak hanya berada di domestik tetapi juga hingga ke luar negeri.

“Bandar-bandar kecil itu kerapkali menggunakan rekening yang tidak aktif atau dormant,” ungkap Natsir.

Natsir bilang umumnya bandar judol yang ditemukan PPATK merupakan jaringan terorganisir. Ia membeberkan, PPATK juga mendeteksi sejumlah pelaku (bandar) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, kami sampaikan kepada penyidik POLRI. Sudah banyak yang ditangkap dan asetnya disita,” pungkasnya.  ***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Citra Satelit Pulau Jawa Tampak “Merah Menyala”, Ini Penjelasan BMKG

15 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Korban Penjarahan, Ahmad Sahroni Sandang Gelar Doktor Hukum dari Universitas Borobudur

15 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Terima Rp 18 M, Kejati Jateng Periksa Gus Yazid Basyaiban Kasus Korupsi Rp 237 M

15 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Kades dan Forkopimca Mojoagung Kumpulkan Donasi dan Kerja Bakti Perbaiki Rumah Guru Yuliana di Desa Johowinong

15 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

15 Oktober 2025 - 11:32 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline