Penulis: Gatot | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS, SIDOARJO- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, salah satunya dengan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menggelar audiensi bersama Koalisi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Kabupaten, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas.
Pertemuan ini bertujuan memastikan Perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam mengakses layanan publik dan kesempatan kerja yang layak.
Dalam sambutannya, Subandi menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Ia juga meminta koalisi mendata anggotanya yang memiliki sertifikasi di bidang kesehatan atau terapi profesional.
“Kita akan diskusikan lebih lanjut dengan OPD terkait agar mereka bisa ditempatkan di dua RSUD dan 30 Puskesmas di Sidoarjo. Mereka bersertifikasi dan profesional, kita harus memberikan wadah bagi mereka,” ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis, karena tidak hanya membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang ramah difabel.
Audiensi ini juga menyoroti pentingnya pelibatan kaum disabilitas dalam proses perumusan kebijakan daerah. Pemkab berkomitmen menjadikan mereka mitra aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar inklusif.
Ketua Koalisi Disabilitas Sidoarjo, Abdul Majid, mengapresiasi langkah konkret Pemkab. “Saya menyambut baik dan berterima kasih atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Bupati Sidoarjo,” ujarnya.
Ia berharap audiensi ini menjadi awal dari kesetaraan hak serta perlakuan adil dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui regulasi yang berpihak, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan publik. Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan demi percepatan pelaksanaan program-program inklusif yang telah dirancang.(RNT)