Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen, khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak. Diskon ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pemkab Gresik memberikan insentif pajak ini periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia.
Salah satu alasan memperpanjang masa diskon, karena Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat.
Kategori pajak yang mendapat diskon adalah, waris dan hibah dari orang tua ke anak: NPOP di bawah hingga Rp 1 miliar mendapat diskon 80 persen. Untuk NPOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 25 persen, NPOP lebih dari Rp 2 miliar didiskon 15 persen.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan, kebijakan ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.