Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi keterangan Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, usai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025).
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi akan didalami penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kusnadi menyebut bahwa Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas tahun anggaran 2021–2022, sebab saat itu ia menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan dana hibah selalu dibahas antara DPRD dan gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi ya kepala daerah,” jelasnya.****