Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Video dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Eni Roheti yang mengungkapkan bahwa rekan-rekannya di Dubai, Uni Emirat Arab, telah dijebak oleh sesama orang Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) viral di media sosial.

PMI malang tersebut disebutkan dijual ke orang Bengali serta negara lain dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
“Saya memohon sekali kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah Indonesia untuk bantuannya kepada TKW-TKW (tenaga kerja wanita) yang kena jual di Dubai ini oleh sesama (orang) Indonesia untuk dijadikan PSK, dijual ke orang Bengali atau negara lain dengan kerja paksa,” kata Eni dalam video tersebut.
“Tolong sekali untuk pertolongannya untuk teman-teman saya yang udah kena jual, tolong sekali kepada pemerintah Indonesia untuk bantuannya karena KJRI Dubai ini sangat low bantuannya. Saya memohon dengan sangat-sangat kepada Pak Presiden untuk bantu kami di sini,” imbuhnya dengan raut wajah cemas.
Kasus yang diungkapkan Eni menggambarkan kenyataan tragis yang dihadapi oleh PMI di negara Timur Tengah itu.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berdasarkan keterangan tertulis yang dikirim ke CNA Indonesia, Selasa (15/4) mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut.

Eni Roheti pekerja migran di Dubai
Kemlu memastikan bahwa sebanyak 19 pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.
Mereka awalnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), namun tergiur dengan iming-iming janji pekerjaan baru bergaji tinggi, hanya untuk akhirnya dibawa ke jaringan mucikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK di tempat prostitusi.
Sebagai respon cepat, KJRI Dubai langsung menindaklanjuti kasus ini dengan bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai.
Dari 19 korban yang ditemukan, 7 berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di shelter KJRI Dubai.
Kasus ini terungkap antara Januari hingga Maret 2025.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak ada korban lebih lanjut, KJRI Dubai secara aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kesadaran terkait modus-modus TPPO kepada PMI, agen tenaga kerja (tadbeer), dan diaspora Indonesia di Dubai.
KJRI juga bekerja sama dengan KBRI Abu Dhabi dan tokoh masyarakat setempat melalui pembentukan Tim Pendamping PMI, yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan perlindungan lebih lanjut kepada korban.
Kemlu juga mengimbau agar para PMI tidak mudah tergoda oleh janji gaji tinggi yang dapat membuat mereka terjerumus dalam situasi ilegal.
Status ilegal ini sangat meningkatkan kerentanannya terhadap eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015, Uni Emirat Arab sebenarnya adalah salah satu negara yang masih dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk penempatan PMI sektor domestik.***