Menu

Mode Gelap

Headline

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

badge-check


					Tetuadan tokoh adat suku Toraja menjalankan sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono, dalam sebuah seremonial berlangsung, Selasa, 10 Februri 2026. Foto: Instagra@lbj_jakarta Perbesar

Tetuadan tokoh adat suku Toraja menjalankan sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono, dalam sebuah seremonial berlangsung, Selasa, 10 Februri 2026. Foto: Instagra@lbj_jakarta

Penulis: Mulawarman  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TORAJA– Panji Pragiwaksono hadir di sidang adat Toraja pada Selasa, 10 Februari 2026, terkait candaan stand-up comedy-nya yang dianggap menyinggung budaya setempat.

Upacara sanksi adat pemenuhan dijadwalkan menyusul pada 11 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, Tana Toraja.

Sidang adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, dengan Pandji didampingi kuasa hukum Haris Azhar dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja.

Majelis adat memutuskan sanksi ringan berupa denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai persembahan pemulihan hubungan sosial, mempertimbangkan ketidaktahuannya dan sikap minta maaf. Ritual permohonan maaf kepada leluhur dijadwalkan Rabu (11/2/2026) di Pa’buaran Tongkonan Kaero.

Kontroversi bermula dari materi stand-up comedy Pandji tahun 2025 yang viral dan dianggap menghina adat kematian Toraja, memicu panggilan peradilan adat sejak awal Februari 2026.

Pandji tiba di Tana Toraja pada 10 Februari untuk memenuhi panggilan, mengikuti mekanisme hukum adat Ma’ak Bur Mangkaloi Oto demi memulihkan martabat dan harmoni sosial. Proses ini melibatkan dialog terbuka dan dianggap demokratis oleh Pandji sendiri.

Tokoh adat seperti Yusuf Sura’ Tandirerung dan Sam Barumbun menekankan sanksi bertujuan memulihkan keseimbangan, bukan hukuman berat.

Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja memuji niat baik Pandji, sementara peserta sidang wajib pakai pakaian adat tanpa warna hitam untuk menjaga kesakralan.

Candaan Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja berasal dari materi stand-up comedy-nya pada 2013, yang viral kembali pada November 2025.

Pandji menyindir upacara Rambu Solo’, tradisi pemakaman Toraja yang dianggap sangat mahal, sehingga banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian besar-besaran.

Ia juga menyinggung kebiasaan menyimpan jenazah keluarga di ruang tamu (ma’nene atau prosesi sementara sebelum pemakaman), dengan impersonasi tamu asing yang bingung melihat jenazah di sana.

Kutipan spesifik: “Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya.”

Candaan ini dianggap meremehkan nilai sakral Rambu Solo’ sebagai penghormatan leluhur, bukan sekadar pesta, sehingga memicu kecaman dari PMTI Makassar dan tuntutan adat hingga sidang pada 10 Februari 2026. Pandji disebut tidak memahami konteks budaya yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia.

Seekor Babi dan 5 Ayam

Sanksi adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono ditetapkan ringan berupa 1 ekor babi dan 5 ekor ayam karena dianggap sebagai simbol pemulihan keseimbangan sosial, bukan hukuman berat.

Majelis adat mempertimbangkan ketidaktahuan Pandji terhadap konteks budaya Toraja, niat baiknya hadir langsung meminta maaf, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan sejak awal proses.

Sanksi ini bertujuan memulihkan martabat adat dan hubungan harmonis, sesuai mekanisme hukum adat Ma’ak Bur Mangkaloi Oto yang menekankan dialog dan penyucian relasi sosial.

Jumlah hewan kurban spesifik (1 babi utama dan 5 ayam berbulu berbeda) melambangkan permohonan maaf kepada leluhur serta pengembalian keseimbangan alam dan masyarakat Toraja.

Tokoh adat seperti Sam Barumbun menegaskan ini bukan denda materi semata, melainkan ritual sakral untuk menjaga marwah budaya tanpa eskalasi konflik.

Pandji Pragiwaksono menyampaikan beberapa kutipan penting terkait kontroversi candaannya tentang budaya Toraja, baik dari materi komedi maupun permintaan maafnya.

Dalam stand-up comedy “Mesakke Bangsaku”, Pandji berkata: “Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya.”

Permintaan Maaf (November 2025)

Pandji memposting di Instagram: “Selamat pagi, Indonesia. Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati. Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.”

Ia menambahkan: “Dari obrolan [dengan Rukka Sombolinggi], saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai.”

Pandji menyatakan permohonan maaf langsung kepada majelis adat Toraja, mengakui ketidaktahuannya dan kesediaannya menjalani sanksi adat untuk memulihkan harmoni sosial.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Miss Universe Indonesia 2025 Ungkap Kriteria Kendaraan Idaman

10 Februari 2026 - 18:21 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Generasi Pelopor: Forum Anak Majapahit 2025–2027 Siap Beraksi

10 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

Trending di Headline