Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen (Purn) Rodon Pedrason, secara tegas menyatakan keinginannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan pakaian mirip militer.

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Komisi I DPR RI pada 3 Maret 2025.
“Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer.” tegas Rondon
“Misal (Ormas) pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” kata Rodon, dikutip dari TV Parlemen
Ia menegaskan, menjadi tentara bukan perkara mudah karena memerlukan pelatihan yang panjang. “Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu,” ujarnya.
Secara hukum, penggunaan seragam militer oleh ormas merupakan isu serius. Undang- undang dan regulasi berikut mengatur hal tersebut:
Baca juga : Bongkar Rahasia yang Paling Diinginkan Wanita dari Pria, Bukan Makhluk Rumit
Baca juga: Bukan Herbal, 10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Aliran Darah ke Penis
– UU No. 17 Tahun 2013: Memberi dasar pembubaran ormas yang mengancam keamanan negara, meski tak menyebutkan larangan eksplisit terhadap seragam militer.
– UU No. 16 Tahun 2017: Memperkuat kewenangan pemerintah membubarkan ormas pelanggar hukum.
– Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Melarang penggunaan atribut militer oleh sipil dan ormas, meski perlu verifikasi pasca revisi UU.
– Peraturan Internal TNI: Tegas melarang sipil memakai seragam militer dan menjatuhkan sanksi pada pelanggar.
Baca juga: Curhat Bisa Menjadi Solusi, Namun Jadilah Pendengar yang Tepat
Baca juga: Alasan Hotman Paris Sering Bahas Perselingkuhan yang Dianggap Tabu
Dampak Penggunaan Seragam Militer oleh Ormas:
– Pelanggaran Hukum: Bisa dikategorikan ilegal, terutama jika memicu keresahan.
– Ancaman Stabilitas: Berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.
– Penyalahgunaan Wewenang: Bisa menyesatkan publik seolah ormas mendapat restu TNI.