Menu

Mode Gelap

Headline

OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Demi Lindungi Investor Ritel dan Cegah Investasi Bodong

badge-check


					OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Demi Lindungi Investor Ritel dan Cegah Investasi Bodong Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru terkait influencer keuangan atau finfluencer pada pertengahan 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini saat membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mahendra menegaskan, OJK berkomitmen memperkuat perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang menjadi penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan perilaku pasar, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas finfluencer.

“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” ujar Mahendra.

Regulasi ini akan menitikberatkan pada kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan agar edukasi dan promosi investasi berjalan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan dilatarbelakangi temuan praktik bermasalah. OJK mendapati adanya promosi investasi ilegal oleh individu yang mengaku independen, namun ternyata menerima imbalan tersembunyi.

“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).

Friderica menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu memiliki regulasi khusus untuk mengatur peran finfluencer. Aturan tersebut memberi kewenangan regulator menelusuri latar belakang, posisi, hingga klaim yang disampaikan kepada publik.

Menurutnya, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan sembarangan, apalagi jika disertai klaim keuntungan besar tanpa transparansi kepentingan. Ia mencontohkan, di beberapa negara regulator dapat memeriksa klaim gaya hidup yang digunakan sebagai alat promosi.

“Kalau orang ini bilang bisa beli mobil, rumah mewah dari sebuah bisnis, klaim ini akan di cek, benar tidak itu mobil atas nama dia, vila atas nama dia ternyata banyak penipuan. Itu banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas Friderica.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

124 Tahun Jadi Sahabat Keluarga, Solusi Mendapat Modal Rp 50.000 – 2,5 Juta Tanpa Bunga

10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Pemkab Gresik Fasilitasi Pemulangan Tiga Anak PMI Kembali ke Kampung Halaman

10 Februari 2026 - 11:47 WIB

Trending di Headline