Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru terkait influencer keuangan atau finfluencer pada pertengahan 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini saat membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mahendra menegaskan, OJK berkomitmen memperkuat perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang menjadi penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan perilaku pasar, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas finfluencer.
“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” ujar Mahendra.
Regulasi ini akan menitikberatkan pada kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan agar edukasi dan promosi investasi berjalan secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan dilatarbelakangi temuan praktik bermasalah. OJK mendapati adanya promosi investasi ilegal oleh individu yang mengaku independen, namun ternyata menerima imbalan tersembunyi.
“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).
Friderica menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu memiliki regulasi khusus untuk mengatur peran finfluencer. Aturan tersebut memberi kewenangan regulator menelusuri latar belakang, posisi, hingga klaim yang disampaikan kepada publik.
Menurutnya, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan sembarangan, apalagi jika disertai klaim keuntungan besar tanpa transparansi kepentingan. Ia mencontohkan, di beberapa negara regulator dapat memeriksa klaim gaya hidup yang digunakan sebagai alat promosi.
“Kalau orang ini bilang bisa beli mobil, rumah mewah dari sebuah bisnis, klaim ini akan di cek, benar tidak itu mobil atas nama dia, vila atas nama dia ternyata banyak penipuan. Itu banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas Friderica.








