Menu

Mode Gelap

News

OJK Restrukturisasi Kredit bagi 105.000 Korban Bencana Alam Senilai Rp 400 T

badge-check


					Ada tiga usulan OJK untuk meringankan beban bagi 105.000 debitur perbankan korban bencana alam, yang nilainya mencapi Rp 400 triliun. Foto: idntmes.com Perbesar

Ada tiga usulan OJK untuk meringankan beban bagi 105.000 debitur perbankan korban bencana alam, yang nilainya mencapi Rp 400 triliun. Foto: idntmes.com

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit senilai hampir Rp400 triliun bagi lebih dari 105.000 debitur yang terdampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatra. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun ini mulai efektif sejak 10 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra.

Kebijakan relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar dan korporasi.
OJK memberikan tiga perlakuan khusus:
  • penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar
  • penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi
  • pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

“Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Kebijakan ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Regulasi tersebut dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis saat pandemi COVID-19, memungkinkan OJK mengambil keputusan strategis dengan lebih cepat.

“Jika pada masa pandemi penetapan kondisi krisis memerlukan proses yang panjang dan sangat rigid, melalui POJK 19/2022 proses tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dengan perhitungan yang lebih presisi,” jelas Mahendra.

Ia menyatakan optimis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan perlakuan khusus serta mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gresik Periksa Senjata Api Personel untuk Pengamanan Mudik

9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Gunung Sampah TPA Bantargebang Longsor, Enam Orang Tewas 6 Lainnya Selamat

9 Maret 2026 - 22:31 WIB

Jika Perang Iran- Israel Panjang, Dahnil Anzar Berwacana Haji 2026 Ditunda

9 Maret 2026 - 19:53 WIB

Menolak Dieksekusi Masuk Penjara, Marwan Berontak Pecahkan Kaca Mobil Kejati Babel

9 Maret 2026 - 19:22 WIB

Ermanto Usman Diduga Sengaja Dihabisi, karena Ungkap Kerugian Negara Ro 4,08 Triliun

9 Maret 2026 - 17:56 WIB

Gerakan RT Berseri, Strategi Mojokerto Kurangi Sampah ke TPA

9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Camat Ngoro Pimpin Rakor dan Pencegahan Keracunan Makanan MBG

9 Maret 2026 - 15:20 WIB

DLH Jombang Gelar Aksi Bagi Takjil dan Sedekah Sampah

9 Maret 2026 - 13:51 WIB

12 Rumah di Jogoroto dan Sumobito Rusak Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

9 Maret 2026 - 13:30 WIB

Trending di News