Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Menolak Dieksekusi Masuk Penjara, Marwan Berontak Pecahkan Kaca Mobil Kejati Babel

badge-check


					Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews Perbesar

Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BABEL— Suasana tegang menyelimuti Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka, usai salat Jumat 6 Maret 2026.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, tiba-tiba diringkus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dengan meronta-ronta dan berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas!”, pria yang juga eks Sekretaris DPRD Babel itu melawan petugas dan anggota TNI.

Tali pengikat tangannya pun lepas, sebelum ia menendang kaca mobil Toyota Innova hitam hingga remuk.

Kerugian negara Rp24 miliar dari korupsi lahan sawit 1.500 hektare kini menjeratnya kembali.

Penangkapan ini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 9117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025 yang sudah inkrah: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Marwan digiring ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang, menutup babak panjang penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan.

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Sawit

* Periode Korupsi: Marwan terlibat izinkan pemanfaatan hutan lindung 1.500 hektare untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka—rugi negara Rp24 miliar.

* Proses Awal: Ditetapkan tersangka Kejati Babel, didakwa, dan disidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Putusan PN: Divonis bersalah (detail awal tidak spesifik).

* Banding-Kasasi: Naik banding, lalu kasasi ke MA.Putusan Inkrah: 13 November 2025, MA tetapkan 6 tahun penjara plus denda.

* Eksekusi: 6 Maret 2026, pasca-salat Jumat, penangkapan berujung chaos—meronta, teriak rekayasa, tali lepas, kaca mobil pecah.

Kasus ini jadi pengingat keras: korupsi kehutanan Bangka Belitung masih menggerogoti. Marwan kini menanti pelaksanaan hukuman penuh.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mendahului Neuralink, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Pulihkan Penderita Lumpuh

8 September 2026 - 06:57 WIB

Menelisik Akar Terorisme (54): Ritual Goor Kaum Thug untuk Mencekik

8 September 2026 - 06:35 WIB

800 Karateka Ikuti Gelar Gashuku II Lintas Kyokushin Jatim di Purwodadi

8 September 2026 - 05:59 WIB

Waspadai Risiko Abu Vulkanik, IDAI Merilis 13 Rekomendasi untuk Jaga Kesehatan Anakanak

8 September 2026 - 05:21 WIB

Indek Kepuasan Subandi- Mimik Turun, Ahmad Muzayyin: Jadikan Early Warning, bukan untuk Saling Menyalahkan

7 September 2026 - 16:01 WIB

Parlemen Protes Keras, PM Albania Angkat AI Diela Jadi Menteri untuk Cegah Korupsi

7 September 2026 - 15:33 WIB

God’s Eyes View Proyek Nebius: Mengubah Kekuasaan Teknologi dari Pusat Komando ke Seluruh Umat Manusia!

7 September 2026 - 13:50 WIB

Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Dorong Agar Iluni Memiliki RS Kapal demi NKRI

7 September 2026 - 11:38 WIB

Gerakan AI Global: Kembalikan Kecerdasan dan Kekuasaan kepada Rakyat!

7 September 2026 - 10:36 WIB

Trending di News