Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Menolak Dieksekusi Masuk Penjara, Marwan Berontak Pecahkan Kaca Mobil Kejati Babel

badge-check


					Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews Perbesar

Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BABEL— Suasana tegang menyelimuti Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka, usai salat Jumat 6 Maret 2026.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, tiba-tiba diringkus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dengan meronta-ronta dan berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas!”, pria yang juga eks Sekretaris DPRD Babel itu melawan petugas dan anggota TNI.

Tali pengikat tangannya pun lepas, sebelum ia menendang kaca mobil Toyota Innova hitam hingga remuk.

Kerugian negara Rp24 miliar dari korupsi lahan sawit 1.500 hektare kini menjeratnya kembali.

Penangkapan ini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 9117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025 yang sudah inkrah: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Marwan digiring ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang, menutup babak panjang penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan.

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Sawit

* Periode Korupsi: Marwan terlibat izinkan pemanfaatan hutan lindung 1.500 hektare untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka—rugi negara Rp24 miliar.

* Proses Awal: Ditetapkan tersangka Kejati Babel, didakwa, dan disidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Putusan PN: Divonis bersalah (detail awal tidak spesifik).

* Banding-Kasasi: Naik banding, lalu kasasi ke MA.Putusan Inkrah: 13 November 2025, MA tetapkan 6 tahun penjara plus denda.

* Eksekusi: 6 Maret 2026, pasca-salat Jumat, penangkapan berujung chaos—meronta, teriak rekayasa, tali lepas, kaca mobil pecah.

Kasus ini jadi pengingat keras: korupsi kehutanan Bangka Belitung masih menggerogoti. Marwan kini menanti pelaksanaan hukuman penuh.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Maghfiroh Kampanyekan Tabungan Rp20.000/ Hari untuk Berangkat Umrah ke Tanah Suci

24 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Gudang Plastik Milik Muhaimin di Desa Bandung Jombang Ludes Terbakar

24 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Investasi Rp4,8 Triliun, Bupati Warsubi Ground Breaking JIP PT Intiland di Katemas Kudu

24 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Menelisik Akar Terorisme (71): Klan Wajah Baru Serang Israel dan Katolik

23 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Ibu PKK Lantunkan 5 Tembang, Meriahkan Gebyar Wayang Kulit Ki Bayu Aji Bersama Jo Klithik/ Kluthuk

23 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Fraksi Day PKB, Kartiyono Incar Pondok Pesantren sebagai Sektor Unggulan Pariwisata Jombang

23 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Polres Jombang Tanam Pohon Mangga, Alpukat dan Jambu di Taman Kebonrojo

23 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Kadisnaker Jombang Isawan: Tempatkan 6.718 Naker Lewat Talenta dan Jemput Kerja 2026

23 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Damkar Butuh 10 Jam untuk Padamkan Kebakaran Besar Pengolah Ban Bekas Trowulan

23 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Trending di News