Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Menolak Dieksekusi Masuk Penjara, Marwan Berontak Pecahkan Kaca Mobil Kejati Babel

badge-check


					Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews Perbesar

Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BABEL— Suasana tegang menyelimuti Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka, usai salat Jumat 6 Maret 2026.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, tiba-tiba diringkus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dengan meronta-ronta dan berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas!”, pria yang juga eks Sekretaris DPRD Babel itu melawan petugas dan anggota TNI.

Tali pengikat tangannya pun lepas, sebelum ia menendang kaca mobil Toyota Innova hitam hingga remuk.

Kerugian negara Rp24 miliar dari korupsi lahan sawit 1.500 hektare kini menjeratnya kembali.

Penangkapan ini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 9117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025 yang sudah inkrah: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Marwan digiring ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang, menutup babak panjang penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan.

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Sawit

* Periode Korupsi: Marwan terlibat izinkan pemanfaatan hutan lindung 1.500 hektare untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka—rugi negara Rp24 miliar.

* Proses Awal: Ditetapkan tersangka Kejati Babel, didakwa, dan disidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Putusan PN: Divonis bersalah (detail awal tidak spesifik).

* Banding-Kasasi: Naik banding, lalu kasasi ke MA.Putusan Inkrah: 13 November 2025, MA tetapkan 6 tahun penjara plus denda.

* Eksekusi: 6 Maret 2026, pasca-salat Jumat, penangkapan berujung chaos—meronta, teriak rekayasa, tali lepas, kaca mobil pecah.

Kasus ini jadi pengingat keras: korupsi kehutanan Bangka Belitung masih menggerogoti. Marwan kini menanti pelaksanaan hukuman penuh.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sutrisno Bersyukur Seluruh Pekerja Selamat, Pabrik Pakan Ternak di Mojowarno Ludes Kerugian Rp600 Juta

25 Juli 2026 - 06:24 WIB

Libur Sekolah 2026, Solo dan Malang Tujuan Favorit Baru Wisata

24 Juli 2026 - 20:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

24 Juli 2026 - 18:35 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:31 WIB

Dea Arronoya Aksi Flexing, Ayahnya Dokter Nevirizal Ajukan Mundur dari Jabatan Asisten Bupati Gayo Lues

24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Limbah Tahu Jogoroto Buat Mual Warga dan Ponpes Darul Ulum: Belum Ada Dana Bangun IPAL

24 Juli 2026 - 15:30 WIB

KPK Menahan Tiga Kaki Tangan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Kasus Ijon Hibah Pemprov Jatim Rp2 Triliun

24 Juli 2026 - 14:08 WIB

Demi Nyawa, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:03 WIB

Trending di News