Menu

Mode Gelap

News

Menolak Dieksekusi Masuk Penjara, Marwan Berontak Pecahkan Kaca Mobil Kejati Babel

badge-check


					Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews Perbesar

Marwan mantan Kadis LH dan Kehutanan Bangka Belitung berontak. Ia menolak ditangkap dan dimasukkan penjara, Jumat 6 Maret 2026. Foto: Istimews

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BABEL— Suasana tegang menyelimuti Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka, usai salat Jumat 6 Maret 2026.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, tiba-tiba diringkus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dengan meronta-ronta dan berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas!”, pria yang juga eks Sekretaris DPRD Babel itu melawan petugas dan anggota TNI.

Tali pengikat tangannya pun lepas, sebelum ia menendang kaca mobil Toyota Innova hitam hingga remuk.

Kerugian negara Rp24 miliar dari korupsi lahan sawit 1.500 hektare kini menjeratnya kembali.

Penangkapan ini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 9117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025 yang sudah inkrah: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Marwan digiring ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang, menutup babak panjang penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan.

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Sawit

* Periode Korupsi: Marwan terlibat izinkan pemanfaatan hutan lindung 1.500 hektare untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka—rugi negara Rp24 miliar.

* Proses Awal: Ditetapkan tersangka Kejati Babel, didakwa, dan disidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Putusan PN: Divonis bersalah (detail awal tidak spesifik).

* Banding-Kasasi: Naik banding, lalu kasasi ke MA.Putusan Inkrah: 13 November 2025, MA tetapkan 6 tahun penjara plus denda.

* Eksekusi: 6 Maret 2026, pasca-salat Jumat, penangkapan berujung chaos—meronta, teriak rekayasa, tali lepas, kaca mobil pecah.

Kasus ini jadi pengingat keras: korupsi kehutanan Bangka Belitung masih menggerogoti. Marwan kini menanti pelaksanaan hukuman penuh.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Rahasia Pembunuh di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Program Wirausaha Baru di Jombang, Pelatihan Ternak Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo

24 April 2026 - 07:44 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

23 April 2026 - 21:12 WIB

Terulang Lagi, Pria Terjun dari Jembatan Cangar Batu Meninggalkan Yamaha Vixion

23 April 2026 - 16:17 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo di Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di News