Menu

Mode Gelap

Headline

Nikita Mirzani Teriak- teriak Minta Diputar Rekaman Video, Merasa Dikriminalisasi Hakim, Jaksa dan Reza Gladys

badge-check


					Nikita mirzani di kursi teradkawa minta kepada majelis haklim dan jaksa, agar diputarkan video call dirinya dengan Reza Gladys. Dia merasa dirinya dikriminalisasi akibat rekaman tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta, kamis 31 Juli 2025. Foto: antaranews.com Perbesar

Nikita mirzani di kursi teradkawa minta kepada majelis haklim dan jaksa, agar diputarkan video call dirinya dengan Reza Gladys. Dia merasa dirinya dikriminalisasi akibat rekaman tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta, kamis 31 Juli 2025. Foto: antaranews.com

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JAKARTA- Selebriti Nikita Mirzani beteriak-teriak minta jaksa dan hakim memutarkan video call dirinya dengan rivalnya dr Reaza Gladys. Susana sidang tegang, jaksa merasa teranggu oleh pernyatan Nikita adalah korban kriminlisasi jaksa, dan pihak lawannya.

Nikita Mirzani memang secara terbuka mengklaim dirinya dikriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys, jaksa, dan majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.

Dia menuduh ada pengaturan yang dilakukan oleh Reza Gladys beserta keluarganya terhadap jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menjadikan dirinya korban kriminalisasi secara sistematis dan terkoordinasi.

Dia juga menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi rekaman suara percakapan yang menurutnya menjadi bukti adanya rekayasa tersebut. Nikita merasa diperlakukan tidak adil dan kriminalisasi itu sudah berlangsung selama lima bulan semenjak penetapannya sebagai tersangka. Majelis hakim menanggapi dengan menyarankan agar bila ada bukti.

Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh langsung merespon menanggapi tudingan Nikita bahwa ada rekayasa oleh jaksa dan majelis hakim yang diatur oleh Reza Gladys dan menyatakan jika Nikita merasa dikriminalisasi, ia berhak melapor ke pihak berwajib.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis depan 7 Agustus 2025. “Jadi, kita tunda untuk saksi penuntut umum pada Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025,” kata hakim Kairul Soleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan masih berada di tahap mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, Nikita Mirzani pun melakukan pemberontakan dengan cara minta hakim dan jaksa agar memutarkan video rekaman saat dia bertelepon kepada dr Reza Gladys.

Dalam sidang itu, Nikita sempat ngotot meminta majelis hakim memutar rekaman audio yang menjadi bukti, tapi permintaannya tidak dikabulkan setelah sidang ditutup oleh hakim. Jadi, pada tanggal itu sidang masih dalam fase pemeriksaan saksi, bukan pembelaan terdakwa.

“Saya minta diputar rekaman video call dari Jaksa, jika tidak saya akan buka remakan itu disini. Karena saya merasa akibat remakaman itu, saya dikreiminalisasi,” kata Nikita beretriak -teriak  ngotot agar majelis hakim dan jaksa memutarkan video callnya itu.

“Jika tidak dikabulkan, saya tidak mau dibawa kembali ke rutan. Sudah lima setengah bulan saya mendekam di penjara!” kata Nikita sewot. Akibat permintaan Nikita Mirzani itru,  agar majelis hakim menutup sidang, permintaan itu ditolak bahkan setelah sidang dinyatakan ditutup.

Ketegangan meningkat hingga terjadi cekcok dengan jaksa di ruang sidang. Akhirnya, petugas keamanan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Setelah insiden itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali.

Insiden berlanjut, ketika Jaksa Inda Putri Manurun, mendatangi tempat Nikita berdiri, sambil menyodorkan jaket oranye. Dua perempuan petugas keamanan kejaksaan pun, tak mampu memborgol tangan  Nikita. Ia berontak tidak mau mengenakan banyu oranye dan diborgol. Membuat Jaksa Manurung sewot.

Nikita Mirzani secara berulang kali memohon agar majelis hakim dan jaksa memutar rekaman secara terbuka, karena dia merasa telah dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.

Kronologi kasus Nikita Mirzani versus Reza Gladys sebagai berikut:

  • Kasus bermula dari perseteruan di dunia maya pada November 2024, ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Nikita menilai produk Reza berbahaya dan tidak sesuai standar, hingga menyarankan followers-nya untuk tidak membeli produk itu.

  • Reza Gladys berusaha menghubungi Nikita lewat beberapa perantara, termasuk dokter Oky Pratama dan asisten Nikita, Ismail Marzuki (Mail). Namun, asisten Nikita malah meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar untuk menutup mulut Nikita agar tidak membahas produk itu lebih lanjut.

  • Setelah bernegosiasi, disepakati pembayaran Rp 4 miliar, dan Reza mentransfer Rp 2 miliar dua kali ke rekening atas nama Nikita dan asistennya pada November 2024.

  • Merasa dirugikan dan menganggap ini pemerasan, Reza melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

  • Pada 20 Februari 2025, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

  • Nikita Mirzani pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 6 Februari 2025 dan mulai ditahan pada 4 Maret 2025.

  • Dalam persidangan Juni-Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menerangkan bahwa Nikita melakukan pemerasan untuk “tutup mulut” agar tidak menjatuhkan nama baik produk Reza Gladys dengan menyebarkan konten negatif di media sosial.

  • Reza Gladys di sidang mengaku menyesal memberikan uang Rp 4 miliar sebagai kompensasi atas tekanan dan ancaman dari pihak Nikita dan asistennya.

  • Sidang kasus ini sempat memanas dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan tudingan adanya kriminalisasi yang dialami Nikita Mirzani.

Kronologi ini menggambarkan perseteruan awal berupa ulasan produk, adanya permintaan uang dari asisten Nikita, kemudian pelaporan ke polisi, penetapan tersangka, dan bergulirnya persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di pengadilan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional