Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari penetapan status tersangka yang dialaminya.
Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut ditujukan kepada penyidik Polda Jatim yang diduga telah melanggar kode etik dalam proses penanganan perkara penetapan tersangka.
Sebelumnya, Polda Jatim melalui surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, telah menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan.
Baca juga: Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi
Selain Nany, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami bersurat ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyidik dalam proses penyidikan ini,” ungkap Billy saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Billy menjelaskan bahwa pihaknya menduga penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengabaikan rekomendasi gelar perkara dari Mabes Polri.
Rekomendasi tersebut menyarankan agar penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nany dan Dahlan Iskan, yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
“Tapi faktanya, Pak Dahlan belum selesai diperiksa, kok tiba-tiba langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Padahal harusnya diperiksa dulu sesuai rekomendasi,” tegasnya.
Laporan tersebut dilayangkan pihak Nany pada Selasa (8/7/2025), setelah beredarnya pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap Nany dan Dahlan Iskan.
Baca juga: Teka-teki Status Hukum Dahlan Iskan dalam Kasus Penggelapan di Polda Jatim
“Belum ada penetapan resmi, kami belum terima surat. Tapi kok sudah dipublikasi di media. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melapor ke Propam,” ucapnya.
Pihak Nany berharap laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya kami pasti mengikuti prosedur hukum. Soal benar atau tidaknya status tersangka, semua ada mekanismenya.”
“Kami menaati mekanisme hukum. Tetapi harapan kami, tolong penyidik juga menaati mekanisme hukum,” pungkasnya.***