Menu

Mode Gelap

News

Muannas Alaidid Akui Tidak Semua Pagar Laut 30,16 Km Itu Milik PIK 2

badge-check


					Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid Perbesar

Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Nah yang ditunggu tunggu akhirnya muncul juga, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Muannas menanggapi isu yang mengaitkan Agung Sedayu Group (ASG) dengan salah satu perusahaan tertentu. Ia menjelaskan, sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Muannas juga menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16  km itu dimiliki oleh PIK 2. Menurutnya, ada narasi keliru yang menyebutkan seolah-olah seluruh kawasan PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis 23 Januari 2025 seperti diunggah akun instagram@kumparan.

Ia menambahkan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas Muannas.

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, BBCIndonesia merilis laporan hasil penelusuran dua perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Hasilnya menunjukkan ada keterkaitan dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menanggapi temuan BBC News Indonesia itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raihan Fahrizal dari Bandung Kini Jadi Pria Model Internasional Louis Vuitton dan YSL

24 Januari 2025 - 00:28 WIB

Warga Kendal Ngawi Temuan Koper Merah Berisi Mayat Perempuan

24 Januari 2025 - 00:03 WIB

Longsor di Wonosalam Jombang, Satu Korban dalam Pencarian Satu Lagi Meninggal Dunia

23 Januari 2025 - 21:50 WIB

KPK Ungkap BI Terlibat Dugaan Korupsi Dana CSR, Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR RI

23 Januari 2025 - 21:08 WIB

Trenggongo Sebut Denda Administrasi Pagar Laut di Tangerang Rp 18 Juta/ KM

23 Januari 2025 - 20:30 WIB

Trending di Headline