Menu

Mode Gelap

News

Muannas Alaidid Akui Tidak Semua Pagar Laut 30,16 Km Itu Milik PIK 2

badge-check


					Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid Perbesar

Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Nah yang ditunggu tunggu akhirnya muncul juga, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Muannas menanggapi isu yang mengaitkan Agung Sedayu Group (ASG) dengan salah satu perusahaan tertentu. Ia menjelaskan, sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Muannas juga menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16  km itu dimiliki oleh PIK 2. Menurutnya, ada narasi keliru yang menyebutkan seolah-olah seluruh kawasan PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis 23 Januari 2025 seperti diunggah akun instagram@kumparan.

Ia menambahkan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas Muannas.

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, BBCIndonesia merilis laporan hasil penelusuran dua perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Hasilnya menunjukkan ada keterkaitan dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menanggapi temuan BBC News Indonesia itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 - 18:47 WIB

Semangat Pejuang Pelajar Hadir dalam Muskerda Paguyuban MAS TRIP Jawa Timur

24 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

Trending di Headline