Menu

Mode Gelap

Headline

Minta Tebusan Rp 5 Juta, Korban Penculikan Disekap Tangannya Diborgol dan Kakinya Diantai

badge-check


					Sepasangan suuami istri di kota Muaro Jambi melakukan tindak kriminal menculik seorang lansia bernama Muhammadiah,65, dirantai dan dibogor tangannya. Pelaku minta uangm tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban, akhirnya ditangkap polisi. Instagram@lapunggeh Perbesar

Sepasangan suuami istri di kota Muaro Jambi melakukan tindak kriminal menculik seorang lansia bernama Muhammadiah,65, dirantai dan dibogor tangannya. Pelaku minta uangm tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban, akhirnya ditangkap polisi. Instagram@lapunggeh

Penulis: Mulawarman   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MUARO JAMBI – Pasangan suami istri (pasutri)  Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) terlibat dalam penculikan seorang lanjut usia bernama Muhammadiah (65) di kota Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis, 7 Januari 2025.

Peristiwa ini berlangsung ketika pelaku mengaku sebagai polisi mendatangi rumah korban lalu menakut-nakuti korban dan menggunakan airsoft gun sebagai alat ancaman. .Setelah itu, korban dibawa ke lokasi penyekapan di sebuah rumah di desa Pematang Gajah.

Di tempat penyekapan itu, oleh pelaku korban kedua tangannya diborgol serta kaki korban dirantai menggunakan rantai besi sepanjang 2 meter. Muhammadiah disekap tiga empat hari di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah.

Selama penyekapan, tangan korban diborgol dan kakinya dirantai dengan panjang rantai sekitar 2 meter. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban melalui telepon.
Kasus penculikan yang melibatkan pasangan suami istri Ambo Upe dan Sapgestiatu Sentya di Muaro Jambi dijelaskan oleh AKP Hanafi Dita Utama, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.  Ia juga menjelaskan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Keluarga korban, Muhammadiah, menerima telepon dari para pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta untuk membebaskan korban.
Setelah menerima telepon tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polisi Jombang Cek Kondisi Tanaman Jagung Petani

22 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sepasang Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Rp1,9 M, Modus Setoran Fiktif

22 Mei 2026 - 18:36 WIB

Purbaya Targetkan Rupiah Bisa Balik ke Rp 15.000

22 Mei 2026 - 18:29 WIB

Audiensi dengan 40 PKL Tergusur, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Warga

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Terbitkan Sertipikat Ilegal, Kejaksaan Tahan 6 Pimpinan dan ASN BPN Serang

22 Mei 2026 - 14:04 WIB

Presiden Prabowo: Hadapi Aparat Nakal Jangan Dilawan, Videokan Laporkan ke Saya!

22 Mei 2026 - 12:58 WIB

Toko Oleholeh Haji di Mojoagung Ludes Terbakar, H Muchtar: Puluhan Juta Hilang Seketika

21 Mei 2026 - 23:27 WIB

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

Laporan dari Makkah, Amirul Haj Prof Muhadjir Effendy Temui Haji Jatim di Hotel Rehab Almahaba

21 Mei 2026 - 20:21 WIB

Trending di News