Menu

Mode Gelap

Headline

Minta Tebusan Rp 5 Juta, Korban Penculikan Disekap Tangannya Diborgol dan Kakinya Diantai

badge-check


					Sepasangan suuami istri di kota Muaro Jambi melakukan tindak kriminal menculik seorang lansia bernama Muhammadiah,65, dirantai dan dibogor tangannya. Pelaku minta uangm tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban, akhirnya ditangkap polisi. Instagram@lapunggeh Perbesar

Sepasangan suuami istri di kota Muaro Jambi melakukan tindak kriminal menculik seorang lansia bernama Muhammadiah,65, dirantai dan dibogor tangannya. Pelaku minta uangm tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban, akhirnya ditangkap polisi. Instagram@lapunggeh

Penulis: Mulawarman   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MUARO JAMBI – Pasangan suami istri (pasutri)  Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) terlibat dalam penculikan seorang lanjut usia bernama Muhammadiah (65) di kota Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis, 7 Januari 2025.

Peristiwa ini berlangsung ketika pelaku mengaku sebagai polisi mendatangi rumah korban lalu menakut-nakuti korban dan menggunakan airsoft gun sebagai alat ancaman. .Setelah itu, korban dibawa ke lokasi penyekapan di sebuah rumah di desa Pematang Gajah.

Di tempat penyekapan itu, oleh pelaku korban kedua tangannya diborgol serta kaki korban dirantai menggunakan rantai besi sepanjang 2 meter. Muhammadiah disekap tiga empat hari di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah.

Selama penyekapan, tangan korban diborgol dan kakinya dirantai dengan panjang rantai sekitar 2 meter. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban melalui telepon.
Kasus penculikan yang melibatkan pasangan suami istri Ambo Upe dan Sapgestiatu Sentya di Muaro Jambi dijelaskan oleh AKP Hanafi Dita Utama, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.  Ia juga menjelaskan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Keluarga korban, Muhammadiah, menerima telepon dari para pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta untuk membebaskan korban.
Setelah menerima telepon tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline