Menu

Mode Gelap

News

Menpan RB Tegas: Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi ada Tenaga Honorer

badge-check


					Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan untuk menghentikan perpanjangan kontrak tenaga honorer daerah mulai tahun 2025.

Keputusan ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran dari APBN maupun dana BOS.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu contoh daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab.

Nurgayah, menegaskan Undang-undang sudah jelas, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.

Keputusan ini berlaku secara nasional. Nurgayah menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya memungkinkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerima gaji dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama Menpan RB beberapa bulan lalu.

Dampak utama dari kebijakan ini adalah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi para honorer dan juga pelayanan publik di daerah-daerah.

Menpan RB sendiri memahami risiko ini dan tengah mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pekerja paruh waktu berdasarkan usulan kebutuhan daerah masing-masing.

Namun, tenaga honorer yang diangkat akan berada di bawah pengaturan baru dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Bagi tenaga PPPK, pembayaran gaji mereka pada tahun 2024 masih menunggu dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, banyak pemerintah daerah belum berani mencairkan gaji tanpa landasan hukum yang kuat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline