Menu

Mode Gelap

Nasional

Menhub Batasi Truk Saat Lebaran, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Dudy seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di jalan tol maupun arteri.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Pembatasan dianggap penting, karena data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Data ini didapat berdasar evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Juga hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dudy menegaskan, kebijakan dibuat bukan untuk membatasi dunia bisnis. Namun untuk mengatur mobilitas masyarakat dan distribusi barang berjalan dengan aman dan lancar.

Meski ada pembatasan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi.

Dudy menekankan, pengaturan lalu lintas mesti dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan parah, yang justru merugikan dari sisi ekonomi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” imbuhnya.

Kebijakan ini disosialisasikan dari jauh-jauh hari, agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum pembatasan dilakukan.

Sementara masyarakat yang berencana mudik, Kementerian Perhubungan menyarankan untuk bersiap dengan baik dan mengantisipasi cuaca tidak menentu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inilah Tahapan Fenomena Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026

16 Februari 2026 - 19:57 WIB

Jalur KA Karangjati-Gubug Grobogan Ditutup, Akibat Sungai Tuntang Meluap Rendam Rel Kereta Api

16 Februari 2026 - 19:48 WIB

Harga Sembako Jatim: Elpiji, Bawang Merah dan Cabai Naik Semua

16 Februari 2026 - 19:42 WIB

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

16 Februari 2026 - 19:29 WIB

Polisi Tapin Ringkus Oknum Habaib, Gondol Uang Rp 6 Juta Plus Perhiasan Rp 100 Juta di KM 20 Trans Kalimantan

16 Februari 2026 - 18:57 WIB

Sedang Nunggu Ibu di Atas Motor, Bocah 7 Tewas Dihantam Escudo di Jalur Bromo Pasuruan

16 Februari 2026 - 14:41 WIB

Kapolri Buka Pelatian GP Ansor di Bantul, Putut Prabanto: BMW Menjadi Dasar Komunikasi Banser

16 Februari 2026 - 14:01 WIB

Aktivis dan Pemerhati Sejarah Jombang tak Pernah Surut, Cak Arief: Bung Karno Lahir di Ploso!

16 Februari 2026 - 12:29 WIB

Awal Ramadan 1447 H Ditentukan Lewat Sidang Isbat, Potensi Perbedaan Masih Ada

16 Februari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Nasional