Menu

Mode Gelap

News

Maunya Dapat Kredit Rp 750 Juta, Suami Istri Warga Jember Malah Ditangkap Polisi

badge-check


					Polres Jember menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor dan suami istri gunakan identitas palsu untuk mendapat kredit di bank. Acara dilaksanakan di maporles Jember, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@humaspolresjember Perbesar

Polres Jember menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor dan suami istri gunakan identitas palsu untuk mendapat kredit di bank. Acara dilaksanakan di maporles Jember, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@humaspolresjember

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JEMBER– Polisi menangkap pasangan suami istri bernama RH (30) dan IS (38), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan dan pemalsuan yang nilai kerugiannya Rp 750 juta. ⁠

Pasangan suami istri Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsi itu  ditangkap saat berusaha mengajukan pinjaman di Bank Jawa Timur. Mereka menggunakan identitas palsu untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman sebesar Rp 750 juta, yang akhirnya terungkap sebagai tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bersama Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, dan Kasus pemalsuan dokumen kredit yang melibatkan pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, telah berhasil diungkap oleh Polres Jember.

⁠Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis 6 Januari 2025, kepada wartawan mengatakan modus yang dilakukan pasutri itu dengan memalsukan identitas saat mengajukan syarat pinjaman ke bank. KTP hingga Kartu Keluarga (KK) diganti dengan nama Ahmad Hidayat dan Suryani, tidak sesuai dengan nama sebenarnya.

Terungkapnya kasus itu, lanjut Bayu, setelah salah satu notaris mengadu ke bank terkait sejumlah kejanggalan. Notaris tersebut membantu proses kredit dari para pelaku. ⁠

Selain itu, keanehan lainnya saat mendekati masa berakhirnya masa kontrak, sang istri melapor ke bank bahwa suaminya telah meninggal. Hal ini mereka lakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pinjaman. Setelah dicek ternyata pasutri itu memalsukan identitas mereka. ⁠

Dalam konteks pengajuan kredit di Bank Jawa Timur, baik IS maupun RH terlibat sebagai pemohon. Namun, Indah mengklaim bahwa suaminya telah meninggal dunia pada saat proses pengajuan.

Ini menciptakan kebingungan karena mereka berdua secara bersamaan mengajukan pinjaman, tetapi pernyataan Indah tentang kematian Rakhmad menunjukkan adanya niat untuk menipu.

Pernyataan tersebut bisa jadi merupakan strategi untuk memanipulasi situasi dalam pengajuan kredit, dengan harapan dapat memanfaatkan kebijakan bank atau asuransi yang mungkin berlaku jika salah satu debitur dianggap sudah meninggal. Namun, fakta bahwa Rakhmad sebenarnya masih hidup dan terlibat langsung dalam pengajuan menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari modus penipuan mereka.

Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.⁠ **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline