Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Mahfud, dasar hukum tersebut seharusnya berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), atau bahkan undang-undang. Namun, hingga kini ia belum menemukannya.
“Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan,” ujarnya dalam podcast YouTube Terus Terang, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, program sebesar MBG rawan menghadapi masalah akuntabilitas, baik administratif maupun hukum.
“Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua,” tambahnya.
Mahfud juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum akan menjelaskan batas tanggung jawab sekaligus konsekuensi dari setiap tindakan.
“Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini,” kata Mahfud.
Ia mengingatkan, tanpa payung hukum yang tegas, pemeriksaan oleh lembaga seperti KPK atau BPKP juga bisa terhambat.
Sebab, lembaga-lembaga tersebut membutuhkan acuan yang jelas mengenai nomenklatur dan dasar hukum pelaksanaan program.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan perlunya aturan yang mengatur soal ketepatan waktu, sanksi, hingga standar operasional.
Hal ini, kata dia, agar program MBG berjalan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).***